Categories: OPINI

Ketetapan Hukum dan Komentar Yuridis, Sunyinya Perjuangan Rakyat Kecil

Oleh: Legiman Pranata (Pejuang Hukum di Sumatera Utara)

Menyimak perjalanan panjang perjuangan hukum yang saya alami, saya melihat adanya dugaan kuat fenomena obstruction of justice by bureaucracy (penghalangan keadilan melalui birokrasi) serta dugaan diskriminasi dalam penegakan hukum yang dinilai sangat nyata.

Berikut poin-poin ketetapan hukum yang saya sampaikan:

1. Pelanggaran Asas Equality Before the Law (Persamaan di Muka Hukum)

Fakta bahwa penyidik belum memanggil terlapor dengan alasan statusnya sebagai Anggota DPR RI, sebagaimana tertuang dalam surat Irwasda Polda Sumut tertanggal 9 Februari 2026, dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Pandangan Yuridis:
Hak imunitas anggota legislatif tidak berlaku terhadap dugaan tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan jabatannya. Oleh karena itu, apabila perkara ini merupakan dugaan tindak pidana umum, penundaan pemanggilan hanya karena status jabatan patut dipertanyakan dari perspektif asas persamaan di muka hukum.

2. Dugaan Cacat Administrasi dan Prosedur Penerbitan SHM Nomor 477

Penerbitan SHM Nomor 477 yang diduga mengabaikan masa pengumuman serta riwayat penguasaan tanah dinilai sebagai bentuk dugaan maladministrasi.

Analisis Hukum:
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat harus melalui tahapan pengumuman data fisik dan data yuridis. Apabila prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka keabsahan administratif sertifikat dapat dipersoalkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam hal ditemukan dugaan cacat administrasi, BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

3. Efektivitas Fungsi Pengawasan Kompolnas dan Irwasum Polri

Implementasi program Presisi Polri turut menjadi perhatian dalam perkara ini. Apabila laporan dugaan tindak pidana tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam waktu yang wajar, maka kondisi tersebut layak menjadi objek pengawasan internal maupun eksternal.

Langkah yang Telah Ditempuh:
Saya telah mengajukan lebih dari dua kali pengaduan kepada Propam Mabes Polri dan Kompolnas terkait dugaan stagnasi penanganan perkara (undue delay). Selain itu, belum adanya perkembangan berarti dalam proses penanganan laporan di Polrestabes Medan menjadi salah satu alasan diajukannya pengawasan tersebut.

4. Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Identitas

Penggunaan identitas yang tidak sah dalam akta autentik maupun dokumen pertanahan dapat berimplikasi pidana, antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.

Pandangan Yuridis:
Apabila nantinya terbukti bahwa identitas pemohon SHM Nomor 477 diperoleh melalui cara yang melanggar hukum, maka keabsahan sertifikat tersebut dapat dipersoalkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Prinsip ex injuria jus non oritur mengandung makna bahwa hak tidak dapat lahir dari suatu perbuatan yang melawan hukum.

Kesimpulan Dan Rekomendasi Hukum

Sebagai pencari keadilan, saya memandang perkara ini bukan lagi sekadar sengketa pertanahan, melainkan menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum di Sumatera Utara.

Rekomendasi:

1. Gelar Perkara Khusus
   Meminta Polda Sumatera Utara melaksanakan gelar perkara khusus dengan melibatkan unsur pengawas eksternal untuk menelaah alasan belum dipanggilnya terlapor yang berstatus sebagai Anggota DPR RI.

2. Transparansi Audit BPN
   Mendesak Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara menyampaikan hasil audit secara terbuka sesuai surat Sekretariat Negara pada Desember 2023. Apabila tidak terdapat tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dipertimbangkan upaya hukum melalui mekanisme gugatan fiktif positif.

3. Pengaduan ke Komisi III DPR RI dan MKD
   Pengaduan kepada Komisi III DPR RI yang telah disampaikan sejak Maret 2026 hingga kini belum memperoleh tanggapan. Selain itu, perkara ini juga pernah diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Agustus 2022 terkait dugaan penggunaan pengaruh jabatan yang dinilai menghambat proses hukum.

“Keadilan tidak diberikan, melainkan harus diperjuangkan. Namun ketika institusi negara dipandang belum mampu memberikan kepastian hukum, masyarakat berhak menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang dijamin oleh konstitusi.”
— Legiman Pranata —

Catatan:
Rilis ini merupakan pandangan dan sikap penulis sebagai bentuk dukungan moril serta argumentasi yuridis terhadap upaya pencarian keadilan, dengan harapan prinsip Presisi Polri dapat diwujudkan secara nyata dalam praktik penegakan hukum.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Kuasa Hukum Sumantri Ajukan Praperadilan, Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Lubuk Pakam, medanoke.com |  Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri…

3 jam ago

Perkuat Nilai Kepedulian dan Keselamatan, Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian, Doa Bersama, dan Santunan Anak Yatim Piatu

Medan –medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar kegiatan pengajian, doa bersama, dan santunan…

4 jam ago

Diklat Tani Merdeka Indonesia Angkatan IV Sumut–Aceh, Sugiat Santoso Ajak Petani Tingkatkan Kapasitas Kemandirian

Medan, medanoke.com | Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., M.SP,…

19 jam ago

Mengenal Berrynomad, Kreator TikTok yang Mengangkat Kisah Keluarga Absurd Lewat Teknologi AI

Medan, medanoke.com | Di tengah derasnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), batas antara imajinasi…

22 jam ago

Sugiat Santoso: Pesantren Jadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Qurani

Deli Serdang, medanoke.com | Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai pembangunan pondok…

24 jam ago

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Medan – Medanoke.com, Desainer binaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1, Safina Fashion, berkolaborasi dengan…

2 hari ago

This website uses cookies.