Deli Serdang, medanoke.com | Sengketa antara warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, dengan PT Universal Gloves (PT UG) terus bergulir dan kini memperlihatkan dua proses hukum yang berjalan beriringan. Di satu sisi, dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas gudang penyimpanan dan pengolahan cangkang sawit masih dalam pendalaman Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. Di sisi lain, dua warga yang sejak awal menyuarakan keberatan terhadap aktivitas tersebut, yakni Sumantri dan putranya, Muhammad Fajar Fathurahman, justru telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan.
Persoalan ini bermula dari keluhan warga terhadap aktivitas gudang cangkang sawit PT Universal Gloves yang berada berdampingan dengan permukiman. Warga mengaku kerap terganggu oleh bau yang ditimbulkan serta khawatir terhadap dampak lingkungan dan keselamatan akibat tingginya tumpukan cangkang di sekitar rumah mereka.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada sejumlah instansi sejak 25 September 2025. Dalam perjalanannya, dilakukan berbagai pengawasan dan pemeriksaan lapangan, termasuk pengambilan sampel di lokasi. Namun, proses penanganan pengaduan itu justru diwarnai perbedaan keterangan mengenai waktu, objek, dan mekanisme pengawasan yang kini menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman Sumatera Utara.
Di tengah upaya warga memperjuangkan penyelesaian persoalan lingkungan, perselisihan antara warga dan pihak perusahaan berkembang menjadi perkara pidana. PT Universal Gloves melaporkan sejumlah warga atas dugaan pengrusakan alat berat setelah terjadi cekcok di area gudang cangkang sawit.
Pada 21 November 2025, sejumlah warga menjalani pemeriksaan di Polsek Patumbak. Mereka berharap perkara dapat diselesaikan melalui mediasi, namun upaya damai tidak membuahkan hasil karena laporan tetap dilanjutkan.
Selanjutnya, pada 15 Desember 2025, Polsek Patumbak kembali melayangkan surat panggilan kepada Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses hukum kemudian terus berjalan hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Sementara itu, penanganan dugaan pencemaran lingkungan juga terus berlangsung. Pada 31 Maret 2026, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera menerima pengaduan dari Komisi XII DPR RI terkait dugaan pencemaran air dan aktivitas gudang cangkang sawit PT Universal Gloves.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pada 2 April 2026, Balai Gakkum melakukan pengambilan sampel air saat aktivitas perusahaan masih berlangsung. Hasil uji laboratorium kemudian menunjukkan adanya sejumlah parameter yang melebihi baku mutu lingkungan. Temuan itu menjadi dasar proses penerapan sanksi administratif dan denda administratif terhadap perusahaan yang hingga kini masih berproses.
Perkembangan tersebut kemudian menjadi salah satu materi pendalaman Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Pada 19 Juni 2026, Ombudsman meminta keterangan dari pelapor, Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara untuk menelusuri proses penanganan pengaduan masyarakat, termasuk perbedaan keterangan mengenai pengawasan, pengambilan sampel, kewenangan antarinstansi, serta hak warga memperoleh informasi atas laporan yang mereka sampaikan.
Menurut Kuasa Hukum warga yaitu Riki Irawan SH MH, di tengah proses pendalaman tersebut, pada 16 Juli 2026, berkas perkara dugaan tindak pidana pengrusakan berdasarkan laporan PT Universal Gloves terhadap Sumantri dan putranya, Muhammad Fajar Fathurahman, telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (P-22) setelah sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas status hukum tersebut, pada 16 Juli 2026, Rika Agusta Lubis, istri Sumantri sekaligus ibu Muhammad Fajar Fathurahman, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam melalui Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat permohonannya, Rika menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi suami dan anaknya. Ia menjamin keduanya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta akan memenuhi seluruh panggilan aparat penegak hukum selama proses perkara berlangsung.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena memperlihatkan dua proses hukum yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, dugaan pencemaran lingkungan yang menjadi sumber awal keluhan warga masih didalami Ombudsman dan proses sanksi administratif terhadap perusahaan belum selesai. Di sisi lain, dua warga yang sejak awal menyuarakan keberatan terhadap aktivitas gudang cangkang sawit kini harus menghadapi proses pidana dan mengajukan permohonan agar tidak ditahan selama proses penuntutan berlangsung.
Catatan Redaksi
Kasus PT Universal Gloves hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum tuntas. Selain proses pidana yang kini menjerat dua warga, masih terdapat rangkaian persoalan lain yang sedang bergulir, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, proses pengawasan oleh instansi terkait, pendalaman yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, hingga proses penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang masih berlangsung.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang dengan menelusuri dokumen, keterangan para pihak, serta hasil penelusuran di lapangan. Apabila terdapat perkembangan baru, termasuk tanggapan dari pihak PT Universal Gloves maupun instansi terkait, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari liputan berseri mengenai sengketa lingkungan dan proses hukum yang menyertainya. (Pujo)
Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Partai Gerindra, Ronggur Raja Doli Simorangkir,…
Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar General Manager Upskilling Program: Business…
Medan, medanoke.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna…
Belawan, medanoke.com | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan terus berupaya meningkatkan kualitas…
Medan, medanoke.com | Di negeri yang tak pernah kehabisan slogan tentang pemulihan ekonomi, pelaku usaha…
Para anak-anak kelas 1, saat diberikan bimbingan oleh guru dalam MPLS, hari pertama sekolah di…
This website uses cookies.