Categories: Haji 2025

Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Adanya PPIH Fiktif

medanoke.com- Medan Beredarnya informasi lewat media online yang berjudul ‘Kejatisu Pelajari Dumas Dugaan PPIH Fiktif di Embarkasi Medan, Kemenag Sumut Bilang Belum Tahu’, dibantah keras Ketua PPIH Embarkasi Medan H. Ahmad Qosbi, SAg, MM. melalui Koordinator Humas PPIH Debarkasi Medan Imam Mukhair, SS, M.Hum.

Koordinator Humas PPIH Embarkasi mengatakan bahwa Surat Keputusan menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan Nomor 432 Tahun 2025 yang ditandatangi oleh DIrjen PHU Kemenag RI yang kesemuanya itu mewakili dari semua stakeholder diantaranya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kadis Kesehatan Sumut, Polda Sumut, Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, Beacukai dan Imigrasi.

Imam Mukhair menyampaikan, terkait daftar hadir yang dituduhkan oleh Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) adalah tidak benar, subjektif dan penuh nuansa fitnah.

“Bahwa MFH memang benar bertugas sebagai PPIH Embarkasi Medan mewakili dari Dinas Kesehatan Pemprovsu dan yang bersangkutan bertugas mulai tanggal 1 s.d 16 Mei 2025. Adapun tugas Petugas Dinas Kesehatan Pemprovsu adalah memeriksa dan memastikan kesehatan seluruh jemaah calon haji yang akan berangkat ke tanah suci,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, LPIB menyebutkan dalam berita tersebut bahwa Kepala Kanwil Kemenag Sumut menerbitkan SK PPIH 2025 keberangkatan dan kepulangan. Bahwa yang menerbitkan SK PPIH bukanlah diterbitkan oleh Kakanwil Kemenag Sumut akan tetapi diterbitkan oleh Dirjen PHU Kemenag RI, sehingga penyataan dari LPIB mengada-ngada dan syarat dengan pembohongan publik.

“MFH dituduhkan oleh LPIB berangkat menunaikan ibadah haji Tahun 1446 H / 2025 M pada tanggal 16 Mei 2025, namun pernyataan tersebut keliru, karena MFH merupakan jemaah haji regular yang tergabung dalam Kloter 13 berdasarkan jadwal berangkat ke tanah suci pada 17 Mei 2025,” ujarnya.

Terkait adanya kerugian negara, Imam Mukhair menerangkan bahwa tidak benar ada kerugian negara, MFH mendapat honor sebagai PPIH Embarkasi Medan sesuai haknya sebesar Rp 4.000.000 dari total Rp 7.500.000, karena beliau hanya bertugas selama 16 hari mulai tanggal 1 s.d. 16 Mei 2025.

Terkait dengan pernyataan LPIB mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kakanwil Kemenagsu, Imam Mukhir mengatakan hal tersebut adalah tidak berdasar dan sarat dengan pencemaran nama baik dan diminta supaya LPIB meminta maaf kepada publik.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait

Medan, medanoke.com |  Polemik reklamasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan kian memanas.…

1 jam ago

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

17 jam ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

19 jam ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

22 jam ago

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…

22 jam ago

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…

2 hari ago

This website uses cookies.