Categories: Demokrasi

KKJ Sumut: Tindakan Arogan Edi Surahman Terhadap Jurnalis Melanggar UU No.40 Tahun 1999

Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat anggota dewan dan Dinas Pendidikan Sumut (ist)

MEDAN, medanoke.com | Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman Sinuraya menjadi perbincangan di gedung dewan. Adapun hal ini terkait sikap Edi Sinuraya yang dianggap tidak baik dan profesional kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sumut.

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array Arnacho, mengecam keras tindakan arogan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Edi Surahman Sinuraya terhadap Jurnalis Harian Mistar, saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (15/09/2025).

Menurut Array, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apa yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu seharusnya tidak boleh terjadi. Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya,” ujar Array Arnacho kepada wartawan pada Selasa (16/09/2025).

Ia menekankan bahwa peliputan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi, dan karena itu, tindakan menghalangi kerja Jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi.

“DPRD sebagai Wakil Rakyat semestinya memberikan ruang dan penghormatan kepada Jurnalis agar mereka bisa bekerja secara bebas dan profesional,” ucapnya.

Array Arnacho menambahkan, apabila sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) memang ditetapkan berlangsung tertutup, maka informasi tersebut dapat disampaikan secara baik-baik tanpa harus bersikap kasar atau mengintimidasi.

“Jika rapat bersifat tertutup, cukup disampaikan dengan cara yang santun. Tidak perlu mengusir atau mempermalukan jurnalis yang sedang bekerja,” katanya.

Array juga mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja Jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp. 500 Juta,” tegasnya.

Array berharap, peristiwa serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang, karena hal itu menciderai Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Sebelumnya diberitakan, Edi Surahman Sinuraya, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang diduga bersikap arogan dengan mengusir secara kasar Wartawan Harian Mistar saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Adapun kejadian tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya Komunitas Jurnalis.

Menyikapi hal itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ilhamsyah saat dimintai tanggapannya menegaskan pihaknya langsung memanggil Edi Surahman Sinuraya ke DPD Kantor Golkar Sumut. Hal itu guna dimintai klarifikasinya atas sikap arogannya terhadap wartawan yang diketahui dari media online dan Harian Mistar, Muhammad Ari Agung.

“Intinya, wartawan adalah mitra Golkar. Untuk itu, anggota legislatif di jajaran Golkar harus menjaga etika khususnya terhadap wartawan,” ujar Ilhamsyah.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

2 hari ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

2 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

2 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

3 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

3 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

3 hari ago

This website uses cookies.