Categories: Pemko Medan

Muhammadiyah Mendukung SE Walikota Medan No 500-7.1/1540

Medan, medanoke.com | Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan (PDM) Kota Medan mendukung dilaksanakannya Surat Edaran (SE) Walikota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.

Hal itu disampaikan Ketua PDM Medan Maulana Siregar melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH PDM Kota Medan Eka Putra Zakran Nst saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/02/2026) terkait tanggapan Muhammadiyah mengenai dampak kegaduhan di ruang publik sepekan terakhir berkenaan pro dan kontra banyak kalangan terhadap SE walikota Medan tersebut.

Menurut Eka, Edaran Walikota Medan itu jika direspon secara positif dan objektif, sudah tepat dan baik guna kemaslahatan dan kenyamanan bersama.

“PDM Medan menilai edaran walikota Medan itu sudah tepat dan dinilai baik untuk kemaslahatan dan kenyamanan bersama”.

Medan ini milik kita semua, jadi harus kita jaga dan rawat bersama. Jadi, jangan dipelintir kemana-mana. Edaran itu bernilai positif, untuk kenyamanan, jangan dibilang pulak intoleransi, gak ada itu. Sebab itulah kepada pihak atau semua kalangan dihimbau agar tetap menjaga kondusifitas kota Medan, jangan terbelah oleh pihak-pihak yang bersifat provokatif.

“Intinya jangan diplintir kesana kemari, edaran Walikota itu harus diapresiasi, karena dinilai bagus. Jika direspon secara objektif, dalam edaran itu tidak ada larangan berjualan kok, sifatnya hanya sebatas menertibkan saja, supaya penjual daging babi atau daging non halal lainnya, lokasi atau tempat berjualannya itu lebih tertata dengan rapi”. Jadi, cukup jelas ya, tidak ada disitu mengandung gangguan unsur sara, agama dan juga bukan bersifat diskriminatif”. Namanya penertiban, sudah pasti itu untuk kenyamanan dan kemaslahatan bersama. Artinya tinggal dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebab itu Muhammadiyah mendukung, pungkas Eka.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Insentif Pegawai Bapenda Sumut Rp38 Miliar Belum Cair, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran

Medan, medanoke.com | Polemik pembayaran insentif pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara…

4 jam ago

LTKP: Stadion Teladan, Tentang Janji Megah, dan Cibiran yang Salah Alamat?

Medan, medanoke.com 3 Juni 2026 — Dalam dunia politik, ada satu hukum yang tampaknya lebih…

4 jam ago

Komisi XIII DPR RI : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan

Medan, medanoke.com | Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menanggapi polemik yang muncul…

4 jam ago

Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik

Medan, medanoke.com | Juru bicara (jubir) Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI…

4 jam ago

Usai Pergantian Pucuk Pimpinan Kantor BGN Digeledah Kejaksaan Agung

Jakarta, medanoke.com | Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah…

4 jam ago

Fraksi Gerindra: Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD

Binjai, medanoke.com | Fraksi Gerindra DPRD Binjai minta Walikota Binjai Amir Hamzah tidak mengkambinghitamkan Brimob…

8 jam ago

This website uses cookies.