Categories: Pemko Medan

Terkait Penataan Penjualan Daging Nonhalal, Aliansi Umat Islam Kota Medan Gelar Aksi Damai Dukung SE Wali Kota


Medan, medanoke.com | Aliansi Umat Islam Kota Medan dan sekitarnya mengajak seluruh umat Islam di Kota Medan dan sekitarnya untuk bersama-sama melakukan aksi mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tanggal 3 Februari 2026 tentang penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging nonhalal di wilayah Kota Medan.

“Aliansi Umat Islam Kota Medan mengajak dan mengundang seluruh umat Islam datang ke Kantor Wali Kota Medan untuk mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penertiban dan penataan penjualan serta pengelolaan limbah daging nonhalal di wilayah Kota Medan,” sebut Irman Arif Gea selaku koordinator lapangan aksi kepada awak media, Senin (2/3/2026).

Dijelaskan Irman Gea, aksi damai Aliansi Umat Islam Kota Medan dalam mendukung Surat Edaran Wali Kota akan dilaksanakan pada Selasa (3/3) ba’da Salat Asar di depan Kantor Wali Kota Medan.

Dalam aksi damai ini sekaligus akan dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama, diisi tausiyah yang akan disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof. H. Hasan Matsum.

Penataan Ruang Kota dan Sensitivitas Sosial di Medan

Irman Arif menjabarkan, surat edaran tersebut mengatur penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging nonhalal di wilayah Kota Medan. Secara normatif, kebijakan ini berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur ketertiban umum, tata ruang, serta sanitasi dan lingkungan hidup. Artinya, pendekatan yang diambil bukan pada aspek pelarangan komoditas, melainkan penataan lokasi dan sistem pengelolaan limbah.

Namun, dalam konteks Medan sebagai kota multietnis dan multiagama, kebijakan semacam ini memiliki dimensi sosial yang sensitif. Isu daging nonhalal bukan hanya persoalan ekonomi informal dan tata kota, tetapi juga menyentuh identitas, keyakinan, dan relasi antar-komunitas.

Kebijakan Publik: Soal Tata Kelola, Bukan Larangan

Padahal, jika dicermati, substansi SE tersebut menekankan dua hal utama:
1. Penataan lokasi penjualan.
2. Pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan.

“SE Wali Kota harus dicermati dan dibaca dengan baik serta seksama. Dalam SE tersebut tidak ada larangan bagi orang untuk berjualan daging nonhalal, melainkan penataan lokasi dan pengelolaan limbahnya. Jadi, SE tersebut jangan diputarbalikkan atau disalahtafsirkan,” tegasnya.

Irman Arif menjelaskan, selama ini masih banyak penjual daging nonhalal yang menggelar lapak di badan jalan, dekat masjid, dan di pemukiman mayoritas Muslim. Karena itu, dengan keluarnya Surat Edaran Wali Kota tersebut, perlu dilakukan penataan kembali lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging nonhalal.

Oleh sebab itu, tambah Irman Arif, Aliansi Umat Islam Kota Medan mengajak dan mengundang seluruh umat Islam, BKM masjid, kaum ibu pengajian/perwiridan, remaja masjid, serta seluruh elemen organisasi kemasyarakatan Islam untuk menghadiri aksi damai mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan dan pengelolaan limbah daging nonhalal di Kota Medan.

“Aliansi Umat Islam meminta agar umat yang datang membawa menu buka puasa masing-masing,” harap Irman.

Terpisah, seorang aktifis keagamaan yaitu Riswan menambahkan bahwa diperkirakan kemungkinan ribuan umat Islam akan menghadiri aksi damai ini.

“Sesuai dengan penandatanganan spanduk berisi petisi yang disebarkan di sejumlah masjid di Kota Medan, ribuan umat Islam akan datang menghadiri aksi damai mendukung SE Wali Kota Medan,” pungkas Riswan.(**)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Insentif Pegawai Bapenda Sumut Rp38 Miliar Belum Cair, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran

Medan, medanoke.com | Polemik pembayaran insentif pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara…

3 jam ago

LTKP: Stadion Teladan, Tentang Janji Megah, dan Cibiran yang Salah Alamat?

Medan, medanoke.com 3 Juni 2026 — Dalam dunia politik, ada satu hukum yang tampaknya lebih…

3 jam ago

Komisi XIII DPR RI : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan

Medan, medanoke.com | Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menanggapi polemik yang muncul…

3 jam ago

Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik

Medan, medanoke.com | Juru bicara (jubir) Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI…

3 jam ago

Usai Pergantian Pucuk Pimpinan Kantor BGN Digeledah Kejaksaan Agung

Jakarta, medanoke.com | Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah…

3 jam ago

Fraksi Gerindra: Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD

Binjai, medanoke.com | Fraksi Gerindra DPRD Binjai minta Walikota Binjai Amir Hamzah tidak mengkambinghitamkan Brimob…

7 jam ago

This website uses cookies.