Categories: Demonstrasi

Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan

Medan, medanoke.com | Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Kota Medan menggelar aksi damai sekaligus buka puasa bersama di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Jalan Balai Kota, Selasa (03/03/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

Pantauan di lapangan, massa duduk tertib di badan jalan sembari mendengarkan orasi yang menyerukan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai, surat edaran itu bukan bentuk pelarangan, melainkan upaya penataan kota agar lebih tertib, higienis, dan sesuai zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Umat Islam Kota Medan menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Mendukung penuh Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026.

2. Meminta Wali Kota Medan tetap melaksanakan surat edaran tersebut secara konsisten.

3. Mendesak DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan untuk meningkatkan status surat edaran itu menjadi Peraturan Daerah (Perda).

4. Mengajak seluruh umat Islam di Kota Medan untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Hasan Matsum, yang turut hadir dalam aksi itu menegaskan, substansi surat edaran harus tetap dipertahankan meskipun nantinya dilakukan revisi.

“Kami berharap ke depan, kalau pun ada revisi, substansi dari surat edaran tersebut tetap dipertahankan,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, dalam rencana penataan Kota Medan tahun 2026, pemerintah telah menetapkan zona khusus untuk penjualan daging non-halal. Karena itu, ia berharap tidak lagi ada praktik penjualan daging di pinggir jalan, trotoar, maupun badan jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kebersihan kota.

“Kita berharap Kota Medan steril dari perdagangan daging hewan di pinggir jalan, di trotoar, maupun di badan jalan, karena sudah ada zona yang ditetapkan untuk penjualan tersebut,” tegasnya.

Meski sempat memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, Hasan menyebut kebijakan ini sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan lintas agama di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan pada Selasa (24/02/2026). Dalam forum tersebut, para tokoh agama disebut sepakat bahwa tujuan utama kebijakan adalah penataan, bukan pelarangan.

“Kita tokoh-tokoh agama sepakat untuk turut mendukung aturan itu, karena tujuannya menata,” katanya.

Namun, ia menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut surat edaran tersebut sebagai bentuk pelarangan. Menurutnya, pergeseran makna itu berpotensi memicu kesalahpahaman dan polarisasi di tengah masyarakat.

“Kita heran mengapa di luar narasinya berubah menjadi melarang. Kami khawatir ada pihak-pihak tertentu yang memelintir isi surat edaran ini,” ujarnya.

Secara substantif, polemik ini menunjukkan bahwa kebijakan publik yang bersinggungan dengan isu agama dan ruang ekonomi masyarakat memang rentan dipolitisasi. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewenangan menata ruang kota demi ketertiban dan kesehatan lingkungan. Di sisi lain, sensitivitas sosial harus dikelola dengan komunikasi yang transparan dan inklusif.

Jika tidak dikawal dengan dialog terbuka dan pengawasan bersama, kebijakan yang sejatinya bertujuan administratif dapat bergeser menjadi isu identitas. Di sinilah pentingnya konsistensi pemerintah, peran legislatif, serta kedewasaan publik dalam memaknai regulasi secara proporsional.(**)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Kapal Internasional Perdana Sandar di Kuala Tanjung, Dorong Arus Logistik Sumut

Batubara– medanoke.com, PT Prima Multi Terminal (PMT) menunjukkan geliat positif pada awal triwulan II tahun…

13 jam ago

Muhibuddin Gantikan Harli Siregar Komandoi Kejati Sumut

Medan - medanoke.com, Jaksa Agung tunjuk Muhibuddin sebagai Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut)…

2 hari ago

Koperasi Desa Naik Kelas: Dari Simpan Pinjam Menuju Pusat Ekonomi Warga

Medan, medanoke.com | Wajah koperasi desa perlahan berubah. Tak lagi sekadar tempat simpan pinjam atau…

2 hari ago

Luruskan Polemik Pidato Jusuf Kalla, Rudy Hutabarat: Fakta Sosiologis dan Distorsi Digital

Tanjung Morawa, medanoke.com – Polemik yang menyeret pidato Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada…

3 hari ago

Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027

Medan - medanoke.com, Direktur Utama PT Bank Sumut (Perseroda), Heru Mardiansyah, dipercaya menjabat Ketua Umum…

3 hari ago

Pegadaian Gelar Gecarkan di Universitas Simalungun, Perkuat Literasi Keuangan dan Jalin Kerja Sama Strategis

Simalungun– medanoke.com, PT Pegadaian Area Rantau Prapat bersama Cabang Pegadaian Parluasan menggelar Program Gerakan Nasional…

3 hari ago

This website uses cookies.