Medan, medanoke.com | Anak di bawah umur kembali menjadi target sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Melalui media sosial, pelaku menawarkan pekerjaan di Pekanbaru dengan iming-iming gaji menggiurkan per bulannya.
Pihak Kepolisian di Pekanbaru berhasil memulangkan satu orang korban dugaan TPPO, tapi tidak menangkap pelaku.
Anak dibawah umur yang berasal dari Kota Medan itu berhasil melarikan diri dari penyekapan di Pekanbaru.
Gabungan Awak Media Medan Bersatu (GAMMB) Akan Berangkat Ke Pekanbaru Bongkar Dugaan TPPO Korbannya Anak Medan
“Rencananya kita akan berangkat ke Pekanbaru, menelusuri kasus TPPO yang korbannya anak dari rekan jurnalis yang tinggal di medan,” ungkapnya, Senin (22/12/2025)
Roby Barus dari Komisi 1 DPRD Kota Medan mengatakan dirinya berharap Satgas PPA dari Dinas P3APMPPKB dapat dampingi Korban TPPO ke Pekanbaru
“Kita minta Satgas Satgas PPA Dinas P3APMPPKB Kota Medan memberikan perhatian khusus untuk mendampingi korban TPPO ke Pekanbaru,” katanya.
Sebelumnya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak gencar dilakukan oleh DPRD dan Pemko Medan ke berbagai wilayah, menekankan kewajiban bersama dalam melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, serta memastikan hak anak atas identitas (akta lahir, KIA tanpa biaya), pendidikan, dan mencegah pernikahan dini, dengan sanksi tegas bagi pelanggar, menjadikannya payung hukum penting untuk mewujudkan Medan Layak Anak.
Satgas PPA (Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Medan adalah tim yang dibentuk untuk membantu pemerintah melindungi dan menangani kasus kekerasan, diskriminasi, atau masalah lain yang dialami perempuan dan anak di wilayah Medan, dengan tugas seperti pendampingan, penjangkauan korban, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial, berkoordinasi dengan Dinas P3APMPPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) Kota Medan dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara.
Tujuan Utama:
Mencegah, menjangkau, dan mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Memberikan pelayanan komprehensif kepada korban (pengaduan, kesehatan, hukum, rehabilitasi).
Menjadi jembatan antara masyarakat dan dinas terkait untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.(Pujo/Ril)
Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…
Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…
MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…
Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…
MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…
Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…
This website uses cookies.