Categories: Kesehatan

Komisi 4 DPRD Medan Temukan Pembuangan Limbah Medis Tidak Tepat Waktu di RS Advent Medan

Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Advent di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (24/6/2025). ist

Medan, medanoke.com | Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Advent di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (24/6/2025).

Dalam sidak itu, Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak bersama anggota lainnya Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi langsung mengecek apakah layak fungsi setiap bagian rumah sakit bertipe C tersebut.

“Kami ingin memastikan semua urusan di rumah sakit yang menjadi bidang pengawasan Komisi IV berjalan dengan baik. Beberapa diantaranya izin PBG, pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) medis,” ucap Paul.

Paul mengatakan, beberapa hal yang ditemukan pihaknya dalam sidak adalah ditemukannya Andalalin RS Advent masih belum berjalan maksimal. Begitu juga dengan TPS medis yang terlalu lama diangkut.

“Saat kami datang tampak jalanan menjadi macet. Oleh karena itu Andalalinnya kami harap diperbaiki, begitu juga pemasangan rambu di dalam rumah sakit. Untuk TPS medis diharapkan dua hari sekali diangkut, tadi kita temukan sudah seminggu sampah belum diangkut,” katanya.

Untuk pengelolaan Limbah B3, lanjut Paul, saya minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar mengambil sampel untuk dicek ke laboratorium guna memastikan pengolahannya aman.

“Nanti berikan juga sampelnya ke kami (Komisi IV) agar kami cek juga ke laboratorium. Sehingga kita bisa memastikan bahwa semua memang sudah berjalan dengan baik dan layak fungsi,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri atau Lela berharap agar seluruh rumah sakit di Kota Medan dapat mematuhi aturan terkait pembuangan limbah.

“Merujuk kepada aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), sudah sangat jelas dan semua rumah sakit harus menaati. Karena diaturan ini tegas dinyatakan bahwa limbah B3 harus diangkut untuk kapasitas 50 kg dua kali sehari. Ini kita harapkan kepada seluruh rumah sakit di Kota Medan,” ujar Lela.

Sementara itu, Direktur RS Advent, dr Rudy Sitepu, mengaku bahwa apa yang menjadi temuan Komisi IV DPRD Medan dalam sidak tersebut akan menjadi perhatian pihaknya.

“Pada prinsipnya semua hal-hal yang menjadi bidang pengawasan Komisi IV sudah kita urus izinnya. Begitu juga dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hanya saja Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang belum selesai, tahun ini akan segera kita urus,” katanya. 

Untuk TPS medis, Rudi mengaku akan mengubah pola pengangkutan sampah yang awalnya seminggu menjadi dua hari sekali. 

“Semua masukan akan kita jadikan pedoman untuk dilakukan ke depan. Yang pasti kami (RS Advent) selalu memberikan yang terbaik dalam pelayanan pasien, baik itu umum maupun pasien BPJS dan UHC,” ujarnya.

Sementara untuk Andalalin, ke depannya Rudi akan mengingatkan petugas agar selalu stand by dalam mengatur mobil masuk dan keluar rumah sakit.

“Pengaturan parkir dan pemasangan rambu di dalam rumah sakit juga akan kita pasang,” pungkasnya. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Sekretariat Sub Rayon FKPPI Tanjung Morawa Pekan Dirusak, Dua Pekerja Dianiaya

Aparat kepolisian tiba di lokasi pengerusakan Deli Serdang, medanoke.com | Aksi pengerusakan dan penganiayaan terjadi…

16 menit ago

Pasca Pencabutan Izin, PT Gruti Masih Beroperasi, Negara Kalah di Pulau-pulau Batu?

Nias Selatan, Medanoke.com | Pencabutan izin PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) melalui…

44 menit ago

3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut

MEDAN - medanoke.com, Setelah melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan…

13 jam ago

652 Pengaduan THR Belum Tuntas, Ombudsman Desak Reformasi Pengawasan

Hak normatif yang tertunda: ilustrasi pekerja mengisi formulir pengaduan THR menjelang hari raya, di tengah…

14 jam ago

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

20 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

1 hari ago

This website uses cookies.