Medanoke.com – Medan, Menurut Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas Ham (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), hak hidup asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Beka menentang hukuman mati terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Beka, Kamis (13/1/2022).
Lanjut dirinya menyatakan tidak setuju dengan tuntutan berat jaksa kepada terdakwa. Seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry Wirawan, Beka menilai penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM.
“Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights). “Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati,” sambungnya.
Selain hukuman mati, Beka juga menyampaikan jika Komnas HAM menilai hukuman kebiri tak sejalan dengan prinsip HAM yang ada. Lebih dalam ia katakan, ada pilihan hukuman lain yang mungkin bisa diterapkan kepada terdakwa untuk kemudian dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.
“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” jelas Beka.
Kemudian, Beka memberi saran guna menjadi pertimbangan hakim dalam vonis untuk pelaku pemerkosa dijatuhkan hukuman seumur hidup.
“Bisa seumur hidup,” ungkapnya.
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberatkan terdakwa dengan hukuman mati, kebiri, serta membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara, hingga membekkukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Hukuman itu dinilai jaksa layak diterima pelaku pemerkosa karena yang bersangkuran terbukti melakukan tindakan cabul kepada santrinya.
Jelasnya, JPU mengungkapkan pertimbangan hukuman mati terhadap Herry, karena telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perlakuannya hingga memperkosa 13 santriwatinya.
Selanjutnya JPU mengatakan aksi dari pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung, dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami kekacauan psikologisnya.
Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jeng)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.