Komnas HAM Menentang Hukuman Mati

Medanoke.com – Medan, Menurut Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas Ham (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), hak hidup asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Beka menentang hukuman mati terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Beka, Kamis (13/1/2022).

Lanjut dirinya menyatakan tidak setuju dengan tuntutan berat jaksa kepada terdakwa. Seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry Wirawan, Beka menilai penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM.

“Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights). “Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati,” sambungnya.

Selain hukuman mati, Beka juga menyampaikan jika Komnas HAM menilai hukuman kebiri tak sejalan dengan prinsip HAM yang ada. Lebih dalam ia katakan, ada pilihan hukuman lain yang mungkin bisa diterapkan kepada terdakwa untuk kemudian dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” jelas Beka.

Kemudian, Beka memberi saran guna menjadi pertimbangan hakim dalam vonis untuk pelaku pemerkosa dijatuhkan hukuman seumur hidup.

“Bisa seumur hidup,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberatkan terdakwa dengan hukuman mati, kebiri, serta membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara, hingga membekkukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

Hukuman itu dinilai jaksa layak diterima pelaku pemerkosa karena yang bersangkuran terbukti melakukan tindakan cabul kepada santrinya.

Jelasnya, JPU mengungkapkan pertimbangan hukuman mati terhadap Herry, karena telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perlakuannya hingga memperkosa 13 santriwatinya.

Selanjutnya JPU mengatakan aksi dari pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung, dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami kekacauan psikologisnya.

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jeng)

admin

Recent Posts

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Di Tahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut

medanoke com- MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1…

4 jam ago

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

21 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

24 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

1 hari ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

3 hari ago

This website uses cookies.