Komnas HAM Menentang Hukuman Mati

Medanoke.com – Medan, Menurut Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas Ham (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), hak hidup asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Beka menentang hukuman mati terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Beka, Kamis (13/1/2022).

Lanjut dirinya menyatakan tidak setuju dengan tuntutan berat jaksa kepada terdakwa. Seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry Wirawan, Beka menilai penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM.

“Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights). “Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati,” sambungnya.

Selain hukuman mati, Beka juga menyampaikan jika Komnas HAM menilai hukuman kebiri tak sejalan dengan prinsip HAM yang ada. Lebih dalam ia katakan, ada pilihan hukuman lain yang mungkin bisa diterapkan kepada terdakwa untuk kemudian dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” jelas Beka.

Kemudian, Beka memberi saran guna menjadi pertimbangan hakim dalam vonis untuk pelaku pemerkosa dijatuhkan hukuman seumur hidup.

“Bisa seumur hidup,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberatkan terdakwa dengan hukuman mati, kebiri, serta membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara, hingga membekkukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

Hukuman itu dinilai jaksa layak diterima pelaku pemerkosa karena yang bersangkuran terbukti melakukan tindakan cabul kepada santrinya.

Jelasnya, JPU mengungkapkan pertimbangan hukuman mati terhadap Herry, karena telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perlakuannya hingga memperkosa 13 santriwatinya.

Selanjutnya JPU mengatakan aksi dari pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung, dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami kekacauan psikologisnya.

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jeng)

admin

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.