Komnas HAM Menentang Hukuman Mati

Medanoke.com – Medan, Menurut Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas Ham (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), hak hidup asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Beka menentang hukuman mati terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Beka, Kamis (13/1/2022).

Lanjut dirinya menyatakan tidak setuju dengan tuntutan berat jaksa kepada terdakwa. Seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry Wirawan, Beka menilai penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM.

“Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights). “Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati,” sambungnya.

Selain hukuman mati, Beka juga menyampaikan jika Komnas HAM menilai hukuman kebiri tak sejalan dengan prinsip HAM yang ada. Lebih dalam ia katakan, ada pilihan hukuman lain yang mungkin bisa diterapkan kepada terdakwa untuk kemudian dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” jelas Beka.

Kemudian, Beka memberi saran guna menjadi pertimbangan hakim dalam vonis untuk pelaku pemerkosa dijatuhkan hukuman seumur hidup.

“Bisa seumur hidup,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberatkan terdakwa dengan hukuman mati, kebiri, serta membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara, hingga membekkukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

Hukuman itu dinilai jaksa layak diterima pelaku pemerkosa karena yang bersangkuran terbukti melakukan tindakan cabul kepada santrinya.

Jelasnya, JPU mengungkapkan pertimbangan hukuman mati terhadap Herry, karena telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perlakuannya hingga memperkosa 13 santriwatinya.

Selanjutnya JPU mengatakan aksi dari pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung, dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami kekacauan psikologisnya.

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jeng)

admin

Recent Posts

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

18 jam ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

1 hari ago

Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…

2 hari ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Sukseskan Pelaksanaan Car Free Day Perdana di Belawan

Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Car…

3 hari ago

Semangat Tak Mengenal Usia, BMX Drag Bike Ramaikan Jalan Masjid Raya

Putra Komo Medan, medanoke.com | Deru roda kecil sepeda BMX berpadu dengan riuh sorak penonton…

4 hari ago

Menghindar Dari Proses Hukum, Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Pada PT.Bank Sumut Farah Hasmina Ditangkap Oleh Tim Intelijen Kejati Sumut Di Jakarta

Medan-medanoke.com, Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan dibackup jajaran intelijen Kejaksaan…

4 hari ago

This website uses cookies.