MEDAN-medanoke.com,
Diduga korupsi, AD Eks Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Rabu (27/3/24) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Adapun modus operandi tersangka yaitu melakukan pungutan PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23 yang tidak disetorkannya ke kas sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU TA 2018 kepada pihak ketiga dengan total senilai Rp 8.059.455.203.
“Di Tahun Anggaran 2018 kapasitas yang bersangkutan sebagai Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AD kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ungkap Kajari Medan, Muttaqin Harahap.
AD mengaku uang haram hasil korupsi tersebut digunakannya untuk kepentingannya pribadi.
“Kami tidak ujug-ujug percaya begitu saja dengan keterangan tersangka yang menyebutkan uang tersebut dinikmatinya sendiri. Kita akan dalami lagi,” ungkap Kajari.
Akibat perbuatanya, AD dijerat dengan pasal berlapis, yaitu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penahanan ini terpaksa dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana. Karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang muncul dalam perkara korupsi ini. (aSp)
MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…
Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…
Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…
Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…
medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…
This website uses cookies.