Korupsi Kepelabuhan, Kejari Samosir Tahan Kanit KMP Sumut I dan KMP Sumut II

Medanoke.com- Samosir, Pidsus Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap Kepala Unit (Kanit) KMP Sumut I dan KMP Sumut II, Marhan Simbolon (MS) yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jasa Kepelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut.
 
Sebagaimana dalam keterangan persnya, Kajari Samosir, Andi Adikawira SH, MH membenarkan penahanan terhadap tersangka MS.
 
Didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait SH,MH dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH MH, Kajari Samosir, Andi Adikawira mengatakan penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
 
Kajari Samosir pun menegaskan bahwa penuntut umum melakukan penahanan tersangka MS di Lapas Pangururan selama 20 hari sejak tanggal 27 April 2022.
 
Untuk perkara ini MS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Masih dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH MH, menyebutkan saat tersangka MS dari Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kepal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo-Tiga Ras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.
 
Dimana terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU, sehingga perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.
 
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik Drs. Katio, MM, CPA.
 
Bahwa penanganan perkara ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan. Bahwa tahapan selanjutnya Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.(aSp)
 

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Tebar Kepedulian, Bagikan 250 Paket Makan dan Minum dalam Program Jumat Berkah

Medan - medanoke.com, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Johor kembali menunjukkan komitmennya dalam menebar kepedulian…

11 jam ago

Kelangkaan BBM di Aceh Tenggara Timbulkan Keresahan, Warga Berharap Pasokan Segera Normal

Aceh Tenggara, medanoke.com | Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

16 jam ago

Pelindo Regional 1 Dukung Khitan Massal Memperingati Hari Anak Nasional

Medan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesehatan dan…

2 hari ago

Refleksi & Moment Bersejarah Penegakan Hukum, Kejati Sumut Gelar Syukuran HBA ke 66

Medan-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH bersama Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH beserta para…

2 hari ago

Kelangkaan BBM di Medan, Ombudsman Dalami Penyebab Gangguan Distribusi

Medan, medanoke.com | Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Kota Medan dan sekitarnya…

2 hari ago

Bank Sumut Gandeng Tiga LPK-SO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan Calon Pekerja Migran Indonesia

Medan – medanoke.com, PT Bank Sumut (Perseroda) resmi meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja…

3 hari ago

This website uses cookies.