Categories: KEJARI MEDANKORUPSI

Korupsi PPDB, Kejari Medan Tetapkan & Tahan 2 Tersangka, Salah Seorang Oknum Kepsek

MEDAN-medanoke.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menetapkan 2 (Dua) orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Tahun AjaranĀ  (TA) 2022/2023. Seorang diantaranya adalah NL, Kepala Sekolah (Kepsek) dan PS (swasta) selaku penyedia jasa rehabilitasi sekolah.

Penetapan tersangka & kemudian dilakukan penahanan ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon SH.MH, pada Selasa (09/01/24).

Lebih lanjut Simon menyatakan bahwa, Jaksa Penyidik Kejari Medan, telah menetapkan dan menahanan 2 orang tersangka, terkait adanya dugaan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) dalam perkara PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di MAN 3 Medan, Tahun Ajaran (T.A) 2022-2023.

Dugaan korupsi ini berawal saat sekolah yang berjenjang pendidikan menengah, seperti pendidikan formal (SMU/Sederajat) yang berlaku di Indonesia ini melaksanakan penerimaan calon anak didik baru T.A 2022-2023.

Tersangka NL merupakan seorang oknum Kepsek (Kepala Sekolah) yang melakukan pengutipan sejumlah biaya yang seyogyanya tanpa dikenakan bayaran, kepada calon peserta didik yang baru saja diterima di sekolah yang bernaung dibawah Kementerian Agama ini.

Adapun nilai pungutan tersebut jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-. Dari hasil pemungutan tersebut, terkumpulah uang tunai sejimlah Rp.480.550.000,-.

Uang tersebut digunakan oleh NL selaku Kepala MAN 3, untuk kepentingan sekolah seperti sarpras (sarana dan prasarana) seperti rehab gedung, meubeler dan lain sebagainya dengan bekerjasama dengan PS selaku selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan Tahun 2019 s/d 2023. Selain itu, uang tersebut juga yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.

Akibat perbuatan tercela oknum Kepsek ini, Negara telah dirugikan senilai Rp. 311.996.000,- (tiga ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Program Bersih Birokrasi Bobby Nasution Berhenti Setelah Tertangkapnya Topan Ginting?

medanoke.com | Program bersih-bersih birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang digagas oleh Gubernur Sumut Bobby…

13 jam ago

Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kasat PJR Polda Sumut, AKBP…

2 hari ago

Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas

medanoke.com- Medan, Video viral di TikTok insiden tabrakan nenek pejalan kaki dengan iring-iringan PJR, di…

2 hari ago

Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak

Ketua Umum PB ISMI Nizhamul, SE, MM saat melakukan penutupan Rakernas ISMI di Balai Serindit,…

2 hari ago

Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Pasca…

2 hari ago

Ustadz Ghazali : Terhambatnya SIOP SMP Lifeskill Al-Hidayah Disebabkan Praktik Pungli di DPMPTSD

medanoke.com | Terhambatnya penerbitan Surat Izin Operasional (SIOP) Sekolah SMP LIFESKILL Al Hidayah Deli Serdang,…

3 hari ago

This website uses cookies.