Categories: KEJARI MEDANKORUPSI

Korupsi PPDB, Kejari Medan Tetapkan & Tahan 2 Tersangka, Salah Seorang Oknum Kepsek

MEDAN-medanoke.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menetapkan 2 (Dua) orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Tahun AjaranĀ  (TA) 2022/2023. Seorang diantaranya adalah NL, Kepala Sekolah (Kepsek) dan PS (swasta) selaku penyedia jasa rehabilitasi sekolah.

Penetapan tersangka & kemudian dilakukan penahanan ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon SH.MH, pada Selasa (09/01/24).

Lebih lanjut Simon menyatakan bahwa, Jaksa Penyidik Kejari Medan, telah menetapkan dan menahanan 2 orang tersangka, terkait adanya dugaan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) dalam perkara PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di MAN 3 Medan, Tahun Ajaran (T.A) 2022-2023.

Dugaan korupsi ini berawal saat sekolah yang berjenjang pendidikan menengah, seperti pendidikan formal (SMU/Sederajat) yang berlaku di Indonesia ini melaksanakan penerimaan calon anak didik baru T.A 2022-2023.

Tersangka NL merupakan seorang oknum Kepsek (Kepala Sekolah) yang melakukan pengutipan sejumlah biaya yang seyogyanya tanpa dikenakan bayaran, kepada calon peserta didik yang baru saja diterima di sekolah yang bernaung dibawah Kementerian Agama ini.

Adapun nilai pungutan tersebut jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-. Dari hasil pemungutan tersebut, terkumpulah uang tunai sejimlah Rp.480.550.000,-.

Uang tersebut digunakan oleh NL selaku Kepala MAN 3, untuk kepentingan sekolah seperti sarpras (sarana dan prasarana) seperti rehab gedung, meubeler dan lain sebagainya dengan bekerjasama dengan PS selaku selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan Tahun 2019 s/d 2023. Selain itu, uang tersebut juga yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.

Akibat perbuatan tercela oknum Kepsek ini, Negara telah dirugikan senilai Rp. 311.996.000,- (tiga ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0

medanoke.com-MEDAN, Suasana hangat dan penuh antusiasme menyelimuti Aula Kampus Universitas Deztron Indonesia (UDI) dalam acara…

7 jam ago

KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup

Medanoke.com, Medan | Festival kopi terbesar di Indonesia, Kopi Fest Indonesia (KFI) 2025, digelar di…

10 jam ago

ALMASU Apresiasi Pemkab Labura

Aliansi Mahasiswa Aktivis ALMASU apresiasi atas capaian WTP dari BPK RI untuk Pemkab Labura yang…

16 jam ago

Diduga Informasi Razia Bocor, Pengunjung Krypton Banyak Kabur

Personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan saat melakukan razia di tempat hiburan malam Krypton di…

16 jam ago

Urban Live Music HDTI Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah, Dugaan Sementara Akibat Korslet

TEKS FOTO : Kebakaran yang terjadi di Urban Life Music areal pekarangan HDTI, Jalan Imam…

18 jam ago

Gedung Live Music di Belakang Hotel Danau Toba Terbakar

Medanoke.com | Sekitar pukul 18.00 asap tebal menyelimuti komplek hotel Danau Toba. Asap terlihat hingga…

2 hari ago

This website uses cookies.