Categories: KEJARI MEDANKORUPSI

Korupsi PPDB, Kejari Medan Tetapkan & Tahan 2 Tersangka, Salah Seorang Oknum Kepsek

MEDAN-medanoke.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menetapkan 2 (Dua) orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Tahun AjaranĀ  (TA) 2022/2023. Seorang diantaranya adalah NL, Kepala Sekolah (Kepsek) dan PS (swasta) selaku penyedia jasa rehabilitasi sekolah.

Penetapan tersangka & kemudian dilakukan penahanan ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon SH.MH, pada Selasa (09/01/24).

Lebih lanjut Simon menyatakan bahwa, Jaksa Penyidik Kejari Medan, telah menetapkan dan menahanan 2 orang tersangka, terkait adanya dugaan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) dalam perkara PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di MAN 3 Medan, Tahun Ajaran (T.A) 2022-2023.

Dugaan korupsi ini berawal saat sekolah yang berjenjang pendidikan menengah, seperti pendidikan formal (SMU/Sederajat) yang berlaku di Indonesia ini melaksanakan penerimaan calon anak didik baru T.A 2022-2023.

Tersangka NL merupakan seorang oknum Kepsek (Kepala Sekolah) yang melakukan pengutipan sejumlah biaya yang seyogyanya tanpa dikenakan bayaran, kepada calon peserta didik yang baru saja diterima di sekolah yang bernaung dibawah Kementerian Agama ini.

Adapun nilai pungutan tersebut jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-. Dari hasil pemungutan tersebut, terkumpulah uang tunai sejimlah Rp.480.550.000,-.

Uang tersebut digunakan oleh NL selaku Kepala MAN 3, untuk kepentingan sekolah seperti sarpras (sarana dan prasarana) seperti rehab gedung, meubeler dan lain sebagainya dengan bekerjasama dengan PS selaku selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan Tahun 2019 s/d 2023. Selain itu, uang tersebut juga yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.

Akibat perbuatan tercela oknum Kepsek ini, Negara telah dirugikan senilai Rp. 311.996.000,- (tiga ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Residivis Kasus Penikaman Diamankan Polsek Medan Area Setelah Ancam Bunuh Ibunya

Pelaku, Ferry Diansyah Sirait, yang mengancam akan membunuh ibunya karena tidak diberikan uang saat sedang…

2 hari ago

Lagi-lagi Coretax Tak Bisa di Akses, Ada Apa?

Medanoke.com | Dikutip dari laman pajak.go.id Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa aplikasi…

2 hari ago

AKBP Yon Edi Winara : Kebakaran Pajak TPO yang Menghanguskan 204 Kios Dipicu Sakit Hati

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu MK…

3 hari ago

Aktif Berjaga Selama Berlebaran, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH Himbau Personil Tetap Jaga Kesehatan

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat melakukan pengecekan ke Pos…

3 hari ago

AKBP Oloan Siahaan SIK MH Hadiri Keberangkatan Personil Yonif 126/KC ke Papua

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan SIK MH, disela-sela keberangkatan anggota TNI-AD dari Yonif 126/KC…

3 hari ago

Jelang Lebaran, AKBP Oloan Siahaan SIK MH Bagikan 30 Paket Sembako

Salah seorang warga Jalan Menteng II Gang Pelita, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area,…

5 hari ago

This website uses cookies.