Categories: KEJARI MEDANKORUPSI

Korupsi PPDB, Kejari Medan Tetapkan & Tahan 2 Tersangka, Salah Seorang Oknum Kepsek

MEDAN-medanoke.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menetapkan 2 (Dua) orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Tahun AjaranĀ  (TA) 2022/2023. Seorang diantaranya adalah NL, Kepala Sekolah (Kepsek) dan PS (swasta) selaku penyedia jasa rehabilitasi sekolah.

Penetapan tersangka & kemudian dilakukan penahanan ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon SH.MH, pada Selasa (09/01/24).

Lebih lanjut Simon menyatakan bahwa, Jaksa Penyidik Kejari Medan, telah menetapkan dan menahanan 2 orang tersangka, terkait adanya dugaan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) dalam perkara PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di MAN 3 Medan, Tahun Ajaran (T.A) 2022-2023.

Dugaan korupsi ini berawal saat sekolah yang berjenjang pendidikan menengah, seperti pendidikan formal (SMU/Sederajat) yang berlaku di Indonesia ini melaksanakan penerimaan calon anak didik baru T.A 2022-2023.

Tersangka NL merupakan seorang oknum Kepsek (Kepala Sekolah) yang melakukan pengutipan sejumlah biaya yang seyogyanya tanpa dikenakan bayaran, kepada calon peserta didik yang baru saja diterima di sekolah yang bernaung dibawah Kementerian Agama ini.

Adapun nilai pungutan tersebut jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-. Dari hasil pemungutan tersebut, terkumpulah uang tunai sejimlah Rp.480.550.000,-.

Uang tersebut digunakan oleh NL selaku Kepala MAN 3, untuk kepentingan sekolah seperti sarpras (sarana dan prasarana) seperti rehab gedung, meubeler dan lain sebagainya dengan bekerjasama dengan PS selaku selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan Tahun 2019 s/d 2023. Selain itu, uang tersebut juga yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.

Akibat perbuatan tercela oknum Kepsek ini, Negara telah dirugikan senilai Rp. 311.996.000,- (tiga ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Venue Gateball Sumut Terbaik se Indonesia Berstandar Nasional Bahkan Internasional

Venue Gateball Sumut www.medanoke.com- Medan, Lapangan Pergatsi (Persatuan Gateball Seluruh Indonesia) Sumatera Utara (Sumut), Jl…

2 hari ago

Pelayanan Transportasi PON XXI Tuai Pujian

www.medanoke.com -Medan ,Layanan transportasi yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara selama pelaksanaan Pekan…

3 hari ago

Terkait Debat Kandidat Walikota Medan, Prof Ridha Luar Biasa, Hidayatullah dan Rico Waas Cuma Omon-Omon.

www.medanoke.com - Medan, Kalangan media massa Kota Medan merasa kecewa, pasalnya, dua dari tiga Kandidat…

3 hari ago

Suknianis Laia, Peski Air Putri Sumut di PON XXI 2024

www.medanoke.com- MEDAN, Suknianis Laia, satu-satunya Peski Air Putri dari Sumatera Utara yang bertanding di PON…

3 hari ago

Skandal PON XXI Aceh Sumut? GEMALAKI Desak Baharudin Mundur, Pengadaan Arena Bowling Dituding Menyalah

www.medanoke.com- MEDAN-Siapa menabur angin akan menuai badai. Pepatah lawas inilah agaknya akan menimpa para terduga…

3 hari ago

Emas Minim, Tim Pemain dan Pelatih Bowling Sumut Tingkatkan Mental

www.medanoke.com- Medan, Guna mengincar mendali emas pada nomor pertandingan tim empat putra dan putri dalam…

5 hari ago

This website uses cookies.