Categories: KEJARI MEDANKORUPSI

Korupsi PPDB, Kejari Medan Tetapkan & Tahan 2 Tersangka, Salah Seorang Oknum Kepsek

MEDAN-medanoke.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menetapkan 2 (Dua) orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Tahun Ajaran  (TA) 2022/2023. Seorang diantaranya adalah NL, Kepala Sekolah (Kepsek) dan PS (swasta) selaku penyedia jasa rehabilitasi sekolah.

Penetapan tersangka & kemudian dilakukan penahanan ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon SH.MH, pada Selasa (09/01/24).

Lebih lanjut Simon menyatakan bahwa, Jaksa Penyidik Kejari Medan, telah menetapkan dan menahanan 2 orang tersangka, terkait adanya dugaan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) dalam perkara PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di MAN 3 Medan, Tahun Ajaran (T.A) 2022-2023.

Dugaan korupsi ini berawal saat sekolah yang berjenjang pendidikan menengah, seperti pendidikan formal (SMU/Sederajat) yang berlaku di Indonesia ini melaksanakan penerimaan calon anak didik baru T.A 2022-2023.

Tersangka NL merupakan seorang oknum Kepsek (Kepala Sekolah) yang melakukan pengutipan sejumlah biaya yang seyogyanya tanpa dikenakan bayaran, kepada calon peserta didik yang baru saja diterima di sekolah yang bernaung dibawah Kementerian Agama ini.

Adapun nilai pungutan tersebut jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-. Dari hasil pemungutan tersebut, terkumpulah uang tunai sejimlah Rp.480.550.000,-.

Uang tersebut digunakan oleh NL selaku Kepala MAN 3, untuk kepentingan sekolah seperti sarpras (sarana dan prasarana) seperti rehab gedung, meubeler dan lain sebagainya dengan bekerjasama dengan PS selaku selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan Tahun 2019 s/d 2023. Selain itu, uang tersebut juga yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.

Akibat perbuatan tercela oknum Kepsek ini, Negara telah dirugikan senilai Rp. 311.996.000,- (tiga ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…

1 hari ago

Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…

1 hari ago

HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…

1 hari ago

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

2 hari ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

3 hari ago

Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…

3 hari ago

This website uses cookies.