Diduga Korupsi 2,3 M di Pegadaian Stabat, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tahan Pasutri

Medanoke.com – Medan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura Sumatera Utara terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp 2.394.468.800 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
 
Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yosgernold Tarigan, SH,MH bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik sudah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka penyidik menetapkan kedua tersangka SRS (35 tahun) warga Binjai pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (ASN) dan DAS (35 tahun) warga Binjai selaku karyawan Pegadaian.
 
Tindakan tidak terpuji ini dilakukan pasutri ini dalam kurun waktu bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.
 
“Sebanyak 306 lembar bukti surat Gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp. 2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pqencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat,” ungkap mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang ini.
 
Kemudian, lanjut Yos oleh ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.
 
Terhadap dua tersangka (SRS dan DAS) telah disampaikan surat panggilan, kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota) dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya  masih menyusui, Rabu (13/10/2021). Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya.
 
Kemudian, tersangka SRS memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (14/10/2021) dan langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal ditahan Kamis (14/10/2021) sampai (3/11/2021).
 
“Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,” kata Yos Tarigan.
 
Kedua tersangka, papar Yos diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(Sp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Prof Ridha Dharmajaya, Cawalkot Medan No Urut 2, Bagikan 1.000 Pohon Buah-buahan, Ajak Warga Hijaukan Kanal Medan Johor

www.medanoke.com- MEDAN,Calon Walikota Medan nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya mengajak warga yang berdomisili di…

2 jam ago

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

18 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

19 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

20 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

1 hari ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

2 hari ago

This website uses cookies.