Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak

Medan — medanoke.com, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan tambak ikan di kawasan Belawan yang dilaporkan seorang kakek berusia 69 tahun bernama Mahruzar ke Polda Sumatera Utara kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum Mahruzar, Nikmat Datuk Gea, meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Permintaan itu disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2026), menyusul laporan yang telah teregister di SPKT Polda Sumut sejak Mei 2025. Ia menilai proses hukum perlu dipercepat, mengingat laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan tambak ikan yang telah berlangsung cukup lama.

Nikmat berharap penyidik Polda Sumut segera memanggil pihak terlapor berinisial Amanda Novi Ariska untuk dimintai keterangan. Menurutnya, apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka seharusnya dapat segera dilakukan.

“Kami meminta agar laporan klien kami ditangani secara serius dan profesional. Jika alat bukti sudah terpenuhi, kami berharap ada penetapan tersangka agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujar Nikmat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahruzar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan lahan tambak miliknya yang berlokasi di Jalan Chaidir, Lingkungan VI, Paluh Lembu, Kampung Nelayan, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/677/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, Mahruzar menjalin perjanjian pemakaian lahan tambak sejak 11 Januari 2020 dengan pihak terlapor untuk jangka waktu 15 tahun. Namun, hingga lebih dari lima tahun berjalan, pelapor mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil panen sebagaimana yang disepakati.

Nikmat menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bertujuan untuk menegakkan keadilan, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat dugaan perbuatan melawan hukum. Ia berharap Polda Sumatera Utara dapat menangani perkara ini secara transparan dan berkeadilan.

“Kami hanya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Lurah Tanjung Selamat Tanggapi Eksekusi Tanah, Pastikan Warga Tidak Terlantar

MEDAN – medanoke.com, Lurah Tanjung Selamat, Hans Joy Tarigan, SH, MH, menanggapi proses eksekusi tanah…

13 jam ago

KH Muhammad Nuh Dilantik Menjadi Dewan Pertimbangan MUI Sumut 2025-2030

Medan, medanoke.com | Sebanyak 513 pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara masa khidmat…

14 jam ago

Laporan Dugaan TPPO Tidak Sinkron Dengan Keterangan Kepolisian, Siapa yang Benar?

Rahmadsyah bersama Nezza Syafitri Nasution dan Nabila Medan, medanoke.com | Rahmadsyah, aktivis yang tergabung dalam…

14 jam ago

Ricuh Eksekusi Tanah Medan Tuntungan, Ahli Waris Baku Hantam Dengan Eksekutor dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Medan- medanoke.com, Tolak dan lawan eksekusi tanah oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, para…

19 jam ago

Terkait Dugaan Korupsi Waterfront City, PPK PUPR Ditahan Kejati Sumut

Medan - medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan, pada hari ini…

2 hari ago

This website uses cookies.