Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak

Medan — medanoke.com, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan tambak ikan di kawasan Belawan yang dilaporkan seorang kakek berusia 69 tahun bernama Mahruzar ke Polda Sumatera Utara kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum Mahruzar, Nikmat Datuk Gea, meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Permintaan itu disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2026), menyusul laporan yang telah teregister di SPKT Polda Sumut sejak Mei 2025. Ia menilai proses hukum perlu dipercepat, mengingat laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan tambak ikan yang telah berlangsung cukup lama.

Nikmat berharap penyidik Polda Sumut segera memanggil pihak terlapor berinisial Amanda Novi Ariska untuk dimintai keterangan. Menurutnya, apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka seharusnya dapat segera dilakukan.

“Kami meminta agar laporan klien kami ditangani secara serius dan profesional. Jika alat bukti sudah terpenuhi, kami berharap ada penetapan tersangka agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujar Nikmat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahruzar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan lahan tambak miliknya yang berlokasi di Jalan Chaidir, Lingkungan VI, Paluh Lembu, Kampung Nelayan, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/677/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, Mahruzar menjalin perjanjian pemakaian lahan tambak sejak 11 Januari 2020 dengan pihak terlapor untuk jangka waktu 15 tahun. Namun, hingga lebih dari lima tahun berjalan, pelapor mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil panen sebagaimana yang disepakati.

Nikmat menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bertujuan untuk menegakkan keadilan, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat dugaan perbuatan melawan hukum. Ia berharap Polda Sumatera Utara dapat menangani perkara ini secara transparan dan berkeadilan.

“Kami hanya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

Belawan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mencatat jumlah penumpang di Terminal Penumpang…

4 jam ago

ITFun Sumut dan Pengwil Langkat Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Atlet Taekwondo

Kegiatan buka puasa bersama ITFun Sumut dan Pengwil Langkat di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Minggu…

7 jam ago

Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional

Medan - medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 menyalurkan sebanyak 5.815 paket sembako kepada…

7 jam ago

Rommy Van Boy Tegaskan Hak Warga Medan Berobat Gratis, Minta RS Jangan Tolak Pasien UHC

Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menegaskan bahwa seluruh warga Kota…

11 jam ago

Lilik Riadi Dalimunthe Dilantik sebagai Ketua Forum Pemred SMSI Sumut 2026–2030

Medan, medanoke.com | Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat…

24 jam ago

PT Bank Sumut Luluskan 30 ODP, Siapkan Generasi Pemimpin Baru Perbankan Daerah

Medan – medanoke.com, PT Bank Sumut (Perseroda) meluluskan 30 peserta Officer Development Program (ODP) sebagai…

1 hari ago

This website uses cookies.