
Medan, medanoke.com | Kantor Hukum Riki Irawan, SH., MH & Rekan secara resmi mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media online Mistar.id atas dua pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan cenderung menghakimi klien mereka, yakni Yayasan Pendidikan Hajja Kasih Indonesia selaku pengelola SMP Swasta Jaya Krama Beringin.
Permohonan hak jawab tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01/KH-RP/I/2026, tertanggal 7 Januari 2026, yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Mistar.id.
Surat itu berkaitan dengan dua berita berjudul: “Yayasan JK Beringin Tak Hadiri Panggilan Tim Pemeriksa Disdik Deli Serdang” yang terbit pada 29 Desember 2025, dan “Yayasan SMP Swasta JK Beringin Tidak Hadiri Panggilan Ketiga Disdik Deli Serdang” yang tayang pada 31 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Yayasan, Riki Irawan, SH., MH dan Muhammad Chairul, SH, menilai judul dan isi pemberitaan bersifat tendensius, opini, serta interpretatif, karena menyebut klien mereka tidak menghadiri panggilan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Bantah Tidak Hadir Panggilan
Kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan ketidakhadiran Yayasan dalam panggilan Dinas Pendidikan tidak berdasar. Karena pada 29 Desember 2025, pihak Yayasan disebut tidak pernah menerima surat panggilan klarifikasi sebagaimana diberitakan.
Selain itu, pada tanggal yang sama, kuasa hukum mengaku telah berkomunikasi langsung dengan salah satu Tim Pemeriksa Disdik Deli Serdang, Muriadi, S.Pd., M.Pd, yang menyampaikan bahwa Misnah, S.Pd selaku kepala sekolah meminta untuk tidak dipertemukan terlebih dahulu dengan kuasa hukum Yayasan.
Terkait pemberitaan tanggal 31 Desember 2025, kuasa hukum menyebut judul berita tersebut menyesatkan karena faktanya pemanggilan klarifikasi justru berawal dari laporan pengaduan yang mereka ajukan ke Dinas Pendidikan Deli Serdang, dan Subdit Renakta Ditreskrimum Poldasu.
Sedangkan pengaduan itu berkaitan dengan penolakan Sdri. Misnah, S.Pd untuk menandatangani 36 ijazah siswa/i lulusan Tahun Ajaran 2025 pada 17 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan.
Hadir Melalui Kuasa Hukum
Kuasa hukum menegaskan bahwa pada 31 Desember 2025, mereka hadir langsung di Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang sebagai penerima kuasa Yayasan dan bertemu dengan Ketua Tim Pemeriksa, Dr. Jumakir, S.Pd., M.Pd.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Jumakir disebut menerima panggilan telepon dari seseorang bernama HS yang mengaku sebagai keluarga Misnah, S.Pd, dan menanyakan kehadiran pihak sekolah. Ketua Tim Pemeriksa kemudian menjelaskan bahwa SMP Jaya Krama Beringin hadir melalui kuasa hukumnya.
Selanjutnya, Dr. Jumakir juga menghubungi Misnah, S.Pd melalui sambungan telepon. Namun, yang bersangkutan disebut menolak hadir dan bertemu dengan kuasa hukum Yayasan, serta meminta agar dilakukan pertemuan secara terpisah.
Dalam komunikasi tersebut, Misnah, S.Pd juga menyampaikan sejumlah permintaan, antara lain:
• Meminta diterbitkan surat pemecatan dari Yayasan Pendidikan Hajja Kasih Indonesia untuk dirinya;
• Meminta segera dikeluarkan dari data Dapodik sebagai guru di Yayasan;
• Meminta dikeluarkan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan yang selama ini dibayarkan oleh Yayasan.
Minta Judul Berita Dikoreksi
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Mistar.id untuk mengoreksi judul berita agar tidak bersifat menghakimi dan memberikan ruang klarifikasi secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Kuasa Hukum juga meminta hak jawab dan hak koreksi tersebut dipublikasikan selambat-lambatnya 7 x 24 jam sejak surat diterima, dengan mencantumkan tautan berita yang dikoreksi.
“Kami berharap Mistar.id dapat melaksanakan hak jawab dan hak koreksi ini demi penegakan etika pers yang profesional dan berimbang,” demikian penutup surat yang ditandatangani oleh Kantor Hukum Riki Irawan, SH., MH & Rekan selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan Hajja Kasih Indonesia.
Terpisah, terkait surat pengaduan yang dilayangkan Riki Irawan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Poldasu tentang Misnah, ternyata sudah di disposisi Direktur Ditreskrimum Poldasu dan Kasubdit Renakta, untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak yang mungkin ada dalam sikap Misnah yg tidak mau menandatangani ijazah.
Adapun info ini didapat setelah penasehat hukum yayasan menyusuri surat mereka ke Poldasu, pada Kamis 15 Januari 2026.
Selain laporan terhadap Misnah, laporan terkait HS yang mengaku sebagai keluarga dari Misnah yang selama ini diduga HS menyerang melalui berbagai berita terkait sekolah Jaya Krama, juga berlanjut dan dilimpahkan ke Polresta Deliserdang dengan surat laporan polisi Nomor: LP/B/2032/XII/2025/SPKT/POLDA.
Kepada awak media, Riki juga menyampaikan bahwa Hasil kunjungan mereka ke mistar.id hari ini, bahwa mereka memperoleh informasi dimana Pimpinan Redaksi mistar.id akan menindaklanjuti laporan yayasan terkait tindak tanduk HS sebagai wartawan terkait pemberitaannya tentang yayasan Hajja Kasih, Sekolah Jaya Krama, dan kedekatannya dengan Misnah. (Ril)