
www.medanoke.com – CIANJUR | Tak sampai dari 24 jam, pelaku pembakaran mobil yang sedang diparkir di depan sebuah rumah di Jalan Raya Sukabumi, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Cianjur.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (05/04/2025), Iqbal Gandi Siregar, pelaku pembakaran dua unit mobil yang terparkir di depan sebuah rumah di Jalan Raya Sukabumi, Cianjur, Jawa Barat, pada hari Selasa (01/4/2025) itu, berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Cianjur saat sedang berada dirumahnya. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto STK SIK MH MSi CPHR.
“Pelaku Iqbal Gandi Siregar, ditangkap saat sedang berada di kediamannya pada hari Selasa (01/4/2025) itu juga setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan cepat. Adapun motif pelaku melakukan aksi nekat ini karena cemburu. Iqbal Gandi Siregar menduga pemilik rumah tersebut sering berhubungan dengan kekasihnya. Namun, pelaku salah sasaran karena mobil yang dibakarnya bukan milik pemilik rumah yang dimaksud, melainkan kendaraan milik orang lain yang sedang terparkir di lokasi yang sama,” kata Tono Listianto.
Dalam melakukan aksinya, tambah Tono Listianto, pelaku menggunakan metode yang cukup sederhana namun mematikan. Pelaku terlebih dahulu membakar ban bekas yang ditumpuk bersama sampah kering di bawah tangki bahan bakar mobil. Api pun dengan cepat menjalar dan membesar lalu melalap habis dua mobil yang terparkir di lokasi kejadian.
“Pelaku diduga dengan sengaja membakar satu unit kendaraan jenis Daihatsu Xenia berwarna hitam F 1801 WI, namun, salah sasaran,” terang Tono Listianto.
Sambung Tono Listianto, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah jaket warna hitam, 1 buah kemeja warna hitam, 1 buah celana jeans warna abu-abu, 1 buah topi warna hitam dan 1 pasang sendal warna putih hitam.
“Akibat perbuatannya, pelaku Iqbal Gandi Siregar dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Tono Listianto.
Tono Listianto menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar.
“Jika masyarakat melihat kejadian mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana, diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan di wilayah hukum Polres Cianjur,” himbau Tono Listianto. (Jhonson Siahaan)