Categories: HukumKejati Sumut

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Tuntutan Penganiayaan, Tersangka & Korban Damai

MEDAN-medanoke.com, Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini menyasar kepada
tersangka AB alias BTB yang perkaranya ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli.

Penghentian penuntutan tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi di Pidum serta Kasi Penkum Yos A Tarigan, menggelar ekspos perkaranya ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

JAM Pidum saat itu diwakili Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum dan Kasubdit di Pidum Kejagung RI Anton Delianto kemudian menyetujui agar perkaranya diselesaikan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ.

Ekspos virtual juga diikuti Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry, Kasi Pidum Bondan Subrata, Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Hamonangan serta KPU yang menangani perkaranya.

Lebih lanjut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menerangkan, Rabu malam(30/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB ketiga saksi korban yang melintas menggunakan becak turun dan menasihati tersangka yang juga paman mereka.

“Saksi korban di antaranya anak di bawah umur menasehati AB alias BTB yang lagi mabuk ngoceh-ngoceh gak karuan dalam bahasa Nias sambil memegangi parang,” urai mantan Kasi pidsus Deliserdang tersebut.

Namun tersangka hak terima kemudian menendang korban, ada juga sempat mendapat luka goresan parang.

“JPU yang menangani perkaranya kemudian secara berjenjang melaporkan perkara humanis tersebut untuk dilakukan mediasi kepada para pihak sebagaimana diamanatkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ,” katanya.

Didampingi unsur penyidik, keluarga, tokoh masyarakat dan pemerintahan setempat, mediasi yang diinisiasi JPU pun membuahkan hasil.

“Ketiga saksi korban yang bukan hanya bertetangga tapi juga merupakan keponakan tersangka membuka pintu maaf. Sebaliknya tersangka AB alias BTB berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Memang itulah salah satu sasaran Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ. Untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Tidak ada dendam di antara para pihak,” pungkas Juru Bicara Kejati Sumut itu. (aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan

Medan, medanoke.com | Penasehat Hukum Wartawan Korban Kekerasan dan Intimidasi ketika melakukan tugas Jurnalistik saat…

5 jam ago

Ketua PW Parmusi Sumut Minta Presiden Prabowo Waspadai Upaya Penghancuran Karakter Generasi Muda Indonesia

medanoke.com- MEDAN, Ketua Pengurus Wilayah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PW Parmusi) Provinsi Sumatera Utara Dr. Ali…

7 jam ago

Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Tahan Penyidik Kejati Sumut, Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN

medanoke.com- Medan, Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I…

20 jam ago

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Hari ini Ambil Sampel Air Tanah Milik Warga Disekitar Gudang Cangkang PT. UG

Medan, medanoke.com | Petugas kepolisian dari Ditreskrimsus unit III Tipiter Polda Sumatera mendatangi rumah warga…

21 jam ago

DPW IMO Indonesia Sumatera Utara, Apresiasi Kapoldasu Beserta Jajaran Berantas Judi, Begal dan Narkoba.

medanoke.com- MEDAN, Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam rentang tujuh bulan terakhir ini, berhasil mengungkap…

23 jam ago

Usut Dugaan Pungli & Gratifikasi Pengurusan PBG di Medan

medanoke.com - MEDAN, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk…

1 hari ago

This website uses cookies.