Categories: HukumKejati Sumut

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Tuntutan Penganiayaan, Tersangka & Korban Damai

MEDAN-medanoke.com, Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini menyasar kepada
tersangka AB alias BTB yang perkaranya ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli.

Penghentian penuntutan tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi di Pidum serta Kasi Penkum Yos A Tarigan, menggelar ekspos perkaranya ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

JAM Pidum saat itu diwakili Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum dan Kasubdit di Pidum Kejagung RI Anton Delianto kemudian menyetujui agar perkaranya diselesaikan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ.

Ekspos virtual juga diikuti Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry, Kasi Pidum Bondan Subrata, Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Hamonangan serta KPU yang menangani perkaranya.

Lebih lanjut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menerangkan, Rabu malam(30/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB ketiga saksi korban yang melintas menggunakan becak turun dan menasihati tersangka yang juga paman mereka.

“Saksi korban di antaranya anak di bawah umur menasehati AB alias BTB yang lagi mabuk ngoceh-ngoceh gak karuan dalam bahasa Nias sambil memegangi parang,” urai mantan Kasi pidsus Deliserdang tersebut.

Namun tersangka hak terima kemudian menendang korban, ada juga sempat mendapat luka goresan parang.

“JPU yang menangani perkaranya kemudian secara berjenjang melaporkan perkara humanis tersebut untuk dilakukan mediasi kepada para pihak sebagaimana diamanatkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ,” katanya.

Didampingi unsur penyidik, keluarga, tokoh masyarakat dan pemerintahan setempat, mediasi yang diinisiasi JPU pun membuahkan hasil.

“Ketiga saksi korban yang bukan hanya bertetangga tapi juga merupakan keponakan tersangka membuka pintu maaf. Sebaliknya tersangka AB alias BTB berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Memang itulah salah satu sasaran Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ. Untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Tidak ada dendam di antara para pihak,” pungkas Juru Bicara Kejati Sumut itu. (aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU

Medan, medanoke.com | Riuh tepuk tangan dan semangat sportivitas mengisi GOR Bowling Jalan Willem Iskandar,…

20 jam ago

Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

Medan — medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima kunjungan kerja Komite II Dewan…

2 hari ago

Taekwondo untuk Pelajar, ITFun Sumut Minta Dukungan Bupati Langkat

Suasana audiensi antara Bupati Langkat, Syah Afandin bersama ITFun Sumut yang dikomandoi Defriansyah Manik beserta…

2 hari ago

Mengawal atau Menekan? Kehadiran Demokrat di Sidang DJKA Jadi Sorotan

Medan, medanoke.com | Ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan mendadak penuh, Rabu (8/4/2026). Bukan hanya oleh…

2 hari ago

KRI Bima Suci Sandar di Pelabuhan Belawan 5–8 April 2026

Belawan– medanoke.com, Kapal latih TNI AL, KRI Bima Suci, sandar di Pelabuhan Belawan pada 5…

2 hari ago

Dari Boomers ke Gen Z: Siapa Paling Adaptif Jalani Hidup?

Medan, medanoke.com | Dunia berubah lebih cepat dari sebelumnya. Teknologi melesat, tekanan hidup meningkat, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.