Categories: HukumKejati Sumut

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

MEDAN-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, dan para Kasi lainnya pada Aspidum dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa (12/9/2023) kembali mengusulkan (ekspose) 2 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana dan Kasubdit pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH,MH dan Kajari Dairi Okto Rikardo,SH,MH serta Kasi Pidum dan JPU kedua perkara.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 94 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 2 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Asahan dan Kejaksaan Negeri Dairi.

Perkara dari Kejari Dairi atas nama tersangka Lidya Tarihoran melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Suparmin melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.

Menuut Yos A Tarigan 2 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan 2 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada dendam di kemudian hari,” tandasnya.(aSp/Ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

13 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

14 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

16 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.