Categories: HukumKejati Sumut

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

MEDAN-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, dan para Kasi lainnya pada Aspidum dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa (12/9/2023) kembali mengusulkan (ekspose) 2 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana dan Kasubdit pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH,MH dan Kajari Dairi Okto Rikardo,SH,MH serta Kasi Pidum dan JPU kedua perkara.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 94 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 2 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Asahan dan Kejaksaan Negeri Dairi.

Perkara dari Kejari Dairi atas nama tersangka Lidya Tarihoran melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Suparmin melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.

Menuut Yos A Tarigan 2 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan 2 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada dendam di kemudian hari,” tandasnya.(aSp/Ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Wamenag, Kajati Sumut & Gubsu Buka MTQ ke 40 Provinsi Sumut 2026

Pesan Kajati Sumatera Utara: "Generasi Al-Qur'an Sebagai Benteng Moral Dalam Menghadapi Ancaman Narkoba dan Korupsi…

14 jam ago

Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan

BELAWAN – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan…

1 hari ago

Menjaga Jejak Persaudaraan: Reuni Alumni Y.P. Al-Masruriyah Jadi Momen Pulang yang Dinanti

Medan, medanoke.com |  Ada kalanya sebuah sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga…

1 hari ago

Dari Lumpur Hutan Mangrove ke Panggung Nasional : Jejak Wibi Nugraha Menjaga Alam

Jakarta, medanoke.com | Di tengah derasnya arus pembangunan dan berbagai persoalan lingkungan yang terus bermunculan,…

1 hari ago

APII Geruduk Kejagung dan Kemendiktisaintek, Desak Usut Dugaan Penyimpangan KIP Kuliah di Sumut

Jakarta, medanoke.com | Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) menggelar aksi unjuk…

1 hari ago

Diduga Aniaya Warga, Anggota DPRD Medan Didesak Di-PAW: Kursi Dewan Bukan Ring Tinju

Ketua BK DPRD Medan, Lailatul Badri, bersama anggota BK Robi Barus dan Edi Saputra menerima…

2 hari ago

This website uses cookies.