Skip to content
Juni 17, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

redaksi September 13, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, dan para Kasi lainnya pada Aspidum dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa (12/9/2023) kembali mengusulkan (ekspose) 2 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana dan Kasubdit pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH,MH dan Kajari Dairi Okto Rikardo,SH,MH serta Kasi Pidum dan JPU kedua perkara.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 94 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 2 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Asahan dan Kejaksaan Negeri Dairi.

Perkara dari Kejari Dairi atas nama tersangka Lidya Tarihoran melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Suparmin melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.

Menuut Yos A Tarigan 2 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan 2 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada dendam di kemudian hari,” tandasnya.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: dengan Hentikan Keadilan Restoratif Kejati sumut Pencurian Pendekatan penganiayaan Penuntutan Perkara RJ

    Continue Reading

    Previous: Operasi Zebra Toba, Polrestabes Medan Berikan Tilang Kepada Pengendara Yang Melanggar
    Next: Ancam Wartawan, Ketua OKP/ Ormas Diciduk Polisi

    Related Stories

    LBH PPRS Indonesia Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Dewan
    • Budaya
    • DPRD Medan
    • Hukum

    LBH PPRS Indonesia Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Dewan

    Juni 15, 2026
    Awak Media Minta Sidang Kode Etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak Digelar Transparan dan Berkeadilan
    • Hukum

    Awak Media Minta Sidang Kode Etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak Digelar Transparan dan Berkeadilan

    Juni 15, 2026
    Desak Kejatisu Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Penyimpangan DIF, KAMAK Siapkan Aksi Jilid II
    • Kejati Sumut

    Desak Kejatisu Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Penyimpangan DIF, KAMAK Siapkan Aksi Jilid II

    Juni 14, 2026

    Trending News

    Wamenag, Kajati Sumut & Gubsu Buka MTQ ke 40 Provinsi Sumut 2026 1

    Wamenag, Kajati Sumut & Gubsu Buka MTQ ke 40 Provinsi Sumut 2026

    Juni 16, 2026
    Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan 2

    Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan

    Juni 16, 2026
    Menjaga Jejak Persaudaraan: Reuni Alumni Y.P. Al-Masruriyah Jadi Momen Pulang yang Dinanti 3

    Menjaga Jejak Persaudaraan: Reuni Alumni Y.P. Al-Masruriyah Jadi Momen Pulang yang Dinanti

    Juni 16, 2026
    Dari Lumpur Hutan Mangrove ke Panggung Nasional : Jejak Wibi Nugraha Menjaga Alam 4

    Dari Lumpur Hutan Mangrove ke Panggung Nasional : Jejak Wibi Nugraha Menjaga Alam

    Juni 16, 2026
    APII Geruduk Kejagung dan Kemendiktisaintek, Desak Usut Dugaan Penyimpangan KIP Kuliah di Sumut 5

    APII Geruduk Kejagung dan Kemendiktisaintek, Desak Usut Dugaan Penyimpangan KIP Kuliah di Sumut

    Juni 16, 2026

    You may have missed

    Wamenag, Kajati Sumut & Gubsu Buka MTQ ke 40 Provinsi Sumut 2026
    • MTQ
    • Religius
    • Sumut

    Wamenag, Kajati Sumut & Gubsu Buka MTQ ke 40 Provinsi Sumut 2026

    Juni 16, 2026
    Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan

    Juni 16, 2026
    Menjaga Jejak Persaudaraan: Reuni Alumni Y.P. Al-Masruriyah Jadi Momen Pulang yang Dinanti
    • Komunitas

    Menjaga Jejak Persaudaraan: Reuni Alumni Y.P. Al-Masruriyah Jadi Momen Pulang yang Dinanti

    Juni 16, 2026
    Dari Lumpur Hutan Mangrove ke Panggung Nasional : Jejak Wibi Nugraha Menjaga Alam
    • Lingkungan Hidup

    Dari Lumpur Hutan Mangrove ke Panggung Nasional : Jejak Wibi Nugraha Menjaga Alam

    Juni 16, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d