Keadilan Restoratif

MEDAN – medanoke.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Jumat( 07/10/22).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan konsep keadilan dimulai dari konsep keadilan retributif, dan terus berkembang menjadi keadilan keadilan restoratif yang pada dasarnya memiliki prinsip restitusi dan reparasi bagi korban, serta prinsip rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa paradigma keadilan restoratif, dipandang sebagai jawaban atas permasalahan pidana dan pemidanaan dengan pardigma keadilan retributif dan keadilan distributif.

Menurut Bambang Waluyo (dalam bukunya yang berjudul Penyelesaian Perkara Pidana (Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif), keadilan restoratif pada dasarnya mencoba untuk menyelesaikan isu-isu penting dalam penyelesaian perkara pidana seperti:

Minimnya partisipasi korban tindak pidana dalam proses sistem peradilan pidana;

Tidak hilangnya konflik antara pelaku dengan korban dan masyarakat pasca putusan pengadilan;

Ketidakberdayaan korban untuk meraih perbaikan dari akibat tindak pidana yang diterima.

Jaksa Agung menuturkan konsep keadilan restoratif meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku, dimana pemulihan akan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat. Hal tersebut merupakan moral etik dari konsep restorative justice karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian tidak dapat dipisahkan.

“Pemulihan hubungan ini dapat didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, sehingga dalam hal ini pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberikan kesempatan untuk memperbaiki akibat dari perbuatannya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial maupun mekanisme lainnya. Hal tersebut menjadi pembeda dengan pelaksanaan pemidanaan konvensional yang tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat,” ujar Jaksa Agung.

Adapun secara garis besar konsep keadilan restoratif dapat disimpulkan sebagai berikut: Pelaku harus menyadari kesalahannya dan tetap bertanggungjawab atas kejahatan yang telah dilakukannya terhadap korban; Korban dalam hal ini menjadi subjek yang harus diutamakan, hal ini dikarenakan korban merupakan subjek yang langsung merasakan akibat dari perbuatan tindak pidana pelaku.

Metode penyelesaian dalam konsep keadilan restoratif menggunakan musyawarah dengan melibatkan pelaku, korban, dan unsur masyarakat dalam hal pengambilan keputusan yang solutif guna memulihkan penderitaan korban;

Negara dalam hal ini melalui pemerintah harus memastikan bahwa kesepakatan yang telah ditetapkan berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan potensi konflik yang berkepanjangan.

Dalam hal dianggap perlu, upaya perdamaian dapat melibatkan Masyarakat untuk mendorong, mendukung dan ikut berpartisipasi untuk membantu memberikan saran dan pendapat terhadap penyelesaian masalah.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka konsep keadilan restoratif merupakan konsep yang dapat diterapkan di Indonesia. Hal tersebut dapat tergambar pada kondisi sosio-kultural bangsa Indonesia yang mengutamakan musyawarah mufakat dalam penyelesaian permasalahan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, selaras dengan tema kuliah umum ini yang salah satu variabelnya membahas aspek Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung menyampaikan perlu diketahui bahwa penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat dipisahkan, dikarenakan dalam upaya penegakan hukum selalu berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, hal ini tergambar pada Rumusan Sila ke-2 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagai asas dalam perlindungan hukum kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Lebih lanjut, di dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

“Dalam konteks penerapan keadilan restoratif, tujuan yang hendak dicapai adalah terwujudnya keseimbangan dan perlindungan hukum baik bagi korban maupun pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana. Pelibatan korban sebagai salah satu pihak dalam penyelesaian perkara pidana merupakan pergeseran orientasi hukum pidana, dimana korban sebagai pihak yang dirugikan dapat turut aktif untuk mencapai keadilan yang diinginkannya,” ujar Jaksa Agung.

Korban sebagai pihak yang dirugikan, tidak dapat dilepaskan dari permasalahan hak-hak asasi manusia. Menurut Muladi (dalam bukunya Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat), korban adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian fisik, mental, emosional, ekonomi, atau gangguan terhadap hak-haknya. Oleh karena itu korban adalah pihak yang perlu dilindungi oleh hukum.

Selain perlindungan terhadap korban, bagi pelaku tindak pidana juga mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dasar pertimbangan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana, (menurut Muladi dan Barda Nawawi dalam Teori-Teori dan Kebijakan Pidana), adalah: 

Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana dapat mengakibatkan ketidakmampuan narapidana untuk melanjutkan hidup yang produktif di kehidupan bermasyarakat.

Pemidanaan juga mengakibatkan terjadinya stigmatisasi bagi narapidana, sehingga menimbulkan beban psikologis mendalam bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memengaruhi produktivitas narapidana dalam mencari pekerjaan karena telah ada lebel sebagai penjahat.

Namun demikian, perlindungan terhadap pelaku tindak pidana agar dilakukan secara hati-hati sesuai dengan tingkat sifat jahatnya perbuatan pidana yang dilakukan. Hal tersebut dapat diukur dari nilai kerugian yang ditimbulkan dan tingkat kesalahan pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan kuliah umum ini merupakan sebuah contoh konkret dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara dunia akademik dan dunia praktik yang diaplikasikan dalam bentuk kuliah umum dengan materi yang advanced dan up to date.

Untuk itu, atas nama pribadi maupun Pimpinan Kejaksaan, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini, sekaligus menyambut baik atas forum ilmiah yang rutin diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, dan berharap semoga keluarga besar Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan terus konsisten dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran, khususnya bagi perkembangan dunia hukum yang pada akhirnya dapat mendukung kemajuan bangsa dan negara sebagai bentuk pengamalan sesanti Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti. (aSp)​

MEDAN – medanoke.com, Kasus curi sawit untuk modal melamar pekerjaan atas nama tersangka Fadely Arbi, akhirnya dimaafkan alias dihentikan proses penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
 
Tindakan ini dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto SH MH diwakili oleh Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kasi Terorisme dan Hubungan Antara Lembaga Yusnar, SH,MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi para Direktur dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Rabu  (5/10/22).
 
Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Simalungun Bobby Sandri, SH MH, Kasi Pidum Yoyok Ajisaputra dan JPU.
 
Terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa,  perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Simalungun dengan tersangka Fadely Arbi yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
 
“Adapun tujuan tersangka memanen buah kelapa sawit milik PTPN IV kebun Tinjowan tanpa seizin pihak PTPN IV Kebun Tinjowan adalah untuk dijual oleh tersangka dimana uang hasil penjualan nantinya akan dipergunakan untuk melengkapi administrasi tersangka melamar pekerjaan,” ujar Yos A Tarigan.
 
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
 
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” ungkap Yos menjelaskan.
 
Yos A Tarigan menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(aSp)

Medanoke.com -Medan, Salah satu ciri warga negara Indonesia yang baik adalah patuh terhadap aturan/ peraturan juga taat terhadap hukum yang berlaku. hal inilah yang mendasari Jong NamLiong untuk terus berupaya dalam mendapatkan keadilan dan kebenaran yang hakiki, karena menurutnya, hingga saat ini hukum adalah (masih) panglima tertinggi di Republik ini.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Longser Sihombing, SH,MH dari Kantor Hukum Hadi Yanto dan Rekan, Jong meminta semua aparat berwenang bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilaporkannya dengan Nomor LP/877/IV/2020/Restabes Medan dengan terlapor Fujiyanto Ngariawan CS.

Tuntutan keadilan itu mutlak muncul dari kliennya Jong NamLiong, saat terbitnya surat Ketetapan Penghentian penyidikan Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim tertanggal 21 April 2022, terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan terkait kasus dugaan akta palsu yang  ditandatangani oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (9/7) di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan di Jalan. Prof. HM Yamin, Longser mengatakan, pihaknya telah melakukan pengaduan ke Mabes Polri atas keberatan kliennya yang merasa didiskriminasi dalam pelayanan hukum dan mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim hingga penyidik yang memproses kasus dugaan Akta Palsu yang dilakukan Fujianto Ngariwan.

“Dalam SP3 Polrestabes Medan, alasannya karena tidak cukup bukti dan restorative justice. Yang kita tau restorative justice itu pemulihan keadaan kepada semua pihak baik korban dan tersangka dengan mendamaikan mereka, supaya damai dan sejuk. Akan tetapi hal itu tidak ada dilakukan. Sehingga, kami terkejut dengan pernyataan Kapolrestabes Medan bahwa persoalan itu restorative justice,” ujar Longser.

Ia menambahkan, unsur diskriminasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dari berbagai proses yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian atas perkara tersebut selama ini. Pihak Polrestabes Medan sudah melakukan penjemputan paksa terhadap notaris Fujiyanto Ngariawan pada 11 september 2020 lalu karena tidak memenuhi 2 panggilan dan dianggap tidak koperatif.

Lalu pada 11 September 2020, kliennya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan yang menjelaskan telah ditetapkan 3 orang tersangka berdasarkan 2 kali gelar perkara yakni pada 2 september 2020 dan 24 September 2022. Masing masing 3 tersangka dimakdud adalah, David Putranegoro, Pujianto Ngariawan dan Lim Soen Liong alias Edi,” ujarnya.

Di lain sisi,, Polrestabes Medan pada 20 Oktober 2021 telah mengirimkan surat nomor Nomor : B/14113/X/RES.1.9/2021 kepada Kapolda Sumut dalam hal mengirimkan Daftar Pencarian Orang terhadap Lim Soen Liong alias Edi nomor: DPO/285/IX/RES.1.9/2021/Reskrim tgl 23 Oktober 2021.

Menurut Longser, pemanggilan paksa dan penetapan tersangkan hingga penetapan DPO terhadap lawan dari kliennya tersebut merupakan bagian dari pembuktian jika kasus yang diadukan oleh kliennya sudah memenuhi bukti yang cukup yang berkualitas.

“Atas hal tersebut, kami telah melayangkan dan menyurati bapak Kapolri agar dilakukan investigasi audit secara transparan sesuai dengan visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan dan mohon maaf jika proses perkara ini tidak dilakukan secara transparan, maka sesuai permintaan pihak-pihak korban akan melakukan hak-hak hukumnya mencari penegahan hukum dengan cara unjuk rasa damai di Mabes Polri dan ke Istana Negara,” pungkasnya.

Selain dari unsur Polri, dugaan penyalahgunaan wewenang juga ada daril unsur Kejaksaan yang saat ini sedang naik daun dengan kebijaksanaan RJ (Restoraktif Justice). Namun kali ini RJ tersebut dinilai kebablasan dan melanggar norma hukum yang berlaku dan diduga sarat unsur penyelewengan dari nilai-nilai RJ tersebut. Pasalnya, jelang sidang tuntutan pada 15 November 2021, dilakukan eksaminasi khusus di gedung Pidum Kejagung dengan tujuan tuntutan Onshlag (Perbuatan yang tidak melanggar hukum) dan divonis Vrijs Praak (Bebas). “Kenapa JPU dari Kejari Medan tidak melakukan Kasasi? ini kan menjadi satu hal yang aneh dalam peradilan di Indonesia,” tegas Longser.

Untuk itu, Jong Nam Liong memohon agar Jaksa Agung RI dan pejabat terkait serta Komisi Kejaksaan memeriksa Jampidum, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, mantan Kasi Pidum Kejari Medan, Richard Sihombing serta JPU Chandra Naibaho.

“Bukan cuma itu, kami juga memohon dilakukan kembali eksaminasi atas kasus yang menimpa klien kami,” tegasnya.

Dijelaskan Longser Sihombing, saat ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah untuk mencari keadilan dengan menyurati DPR RI, Kompolnas dan Presiden RI. “Di DPR sendiri sudah ada disposisi dari Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani agar masalah ini ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada juga perkembangan dan belum ada digelar RDP,” keluhnya.

Diketahui, perkara yang terjadi antara klien Longser Sihombing dengan pihak lawan merupakan perkara terkait dugaan akta palsu yang menyebabkan penguasaan warisan almarhum Jong Tjin Boen berupa sejumlah sertifikat. Kasus ini juga sudah pernah disidangkan di pengadilan negeri Medan dengan putusan Onslag.(Tim/red)

Medanoke.com -Medan, Kajati Sumut Idianto, SH, MH meresmikan atau lounching Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (7/6/22), sebagaimana dalam siaran persnya.

Acara peluncuran Rumah RJ juga dihadiri Bupati Asahan Surya, BSc, unsur Forkopimda Asahan seperti Ketua PN Nelson Angkat, Ketua DPRD Asahan Baharudin Harahap, Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Frangki Susanto dan OPD Asahan.

Ada juga Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Pidum Kejari Asahan Aben Situmorang, Kasi Intel J Malau, serta para Kasi, Kepala Desa Subur Zailani, SH dan tokoh masyarakat Desa Subur.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan dengan adanya Rumah RJ Desa Subur ini kiranya dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk menjadi sarana dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum sehingga tidak semua berakhir di pengadilan. “Lahirnya Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum,” jelasnya.

Ada beberapah hal yang menjadi pertimbangan kenapa harus menerapkan keadilan restoratif, contohnya sudah banyak. Ada seorang nenek mencuri coklat karena tidak punya uang untuk makan, kekerasan dalam rumah tangga atau perkelahian antar sesama anggota keluarga karena kesalahpahaman.

Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan, saya yakin Desa Subur ini tanahnya sangat subur, warga masyarakatnya saling menghargai, saling menghormati. “Dengan adanya Rumah RJ ini masyarakat bisa mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum dari Kejari Asahan,”tegasnya.

Akan tetapi, lanjut mantan Kajati Bali ini kalau hal-hal yang memang tidak bisa didamaikan lagi, mungkin akibatnya (ancaman hukumannya) sangat tinggi sekali itu yang sampai ke pengadilan. Itu pun, kalau sampai ke pengadilan kita upayakan tetap ada perdamaian.

Rumah Restorative Justice, lanjutnya merupakan salah satu program prioritas nasional. Rumah ini nantinya bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, namun juga perdata dan konsultasi hukum.

Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun, ada 4 hal atau syarat yang harus diikuti jika masyarakat ingin mendapatkan layanan RJ ini.

Pertama, pelakunya bukan residivis (baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, acaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, kerugian secara materiil dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan Keempat, masing-masing pihak bisa saling memaafkan.

Sebelumnya, Bupati Asahan H Surya, B.Sc menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan yang telah menginisiasi dibangunnya Rumah RJ di Desa Subur Kecamatan Air Joman. “Dengan diresmikannya Rumah RJ ini, kiranya menjadi percontohan bagi desa lainnya dan ke depan di setiap desa bisa membangun rumah RJ demi untuk menyadarkan masyarakat terkait dengan masalah hukum,” tegasnya.

Disela kegiatan, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasi Pidum Aben Situmorang menyampaikan bahwa lahirnya Rumah RJ di Desa Subur ini karena masyarakatnya masih menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat dalam mengambil sebuah keputusan. “Apabila ada warga masyarakatnya yang melakukan tindak pidana, maka tokoh masyarakat akan berkumpul dan menyelesaikan masalah tersebut dengan perdamaian. Akan tetapi, kalau tidak dapat didamaikan lagi maka perkaranya akan dilanjutkan sampai ke Pengadilan,” kata Aben Situmorang.

Sementara Kepala Desa Subur Zailani menyampaikan terimakasih telah memilih Desanya sebagai desa percontohan dalam penerapan keadilan restoratif.

Usai kegiatan peresmian Rumah RJ, Kajati Sumut dan rombongan menuju kantor Kejari Asahan untuk melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kabupaten Asahan (Bupati Asahan H Surya) dengan Kejaksaan Negeri Asahan (Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay) tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan yang disaksikan Kajati Sumut Idianto serta unsur Forkopimda Asahan.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Jumat (20/5/22).
 
Tiga perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH, didampingi Wakajati Edyward Kaban, SH, MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Humbahas, Kajari Sibolga dan Kacabjari Karo di Tiga Binanga.
 
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 3 perkara yang disusulkan adalah tersangka Ranto Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  wa
Kemudian, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tiga perkara ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
 
“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” katanya.
 
Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didamping Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH, MH apresiasi Kajari Toba Samosir Baringin, SH, MH resmikan Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja, Rabu (20/4/2022) di Kantor Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba.
 
Kajati Sumut Idianto memberikan apresiasinya secara virtual kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin SH, MH yang diikuti Bupati dan unsur Forkopimda Kabupaten Toba.
 
“Semoga Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja ini dapat dijadikan tempat bagi masyarakat Toba dalam pelaksanan RJ, dimana dalam penerapan RJ seluruh elemen terutama JPU melihat esensinya dan berpedoman pada Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, ” kata Kajati Sumut Idianto.
 
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, dengan kampung Restorative Justice ini, kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya di Toba.
 
Peresmian Rumah RJ di Sigumpar juga mendapat apresiasi dari Bupati Toba Poltak Sitorus dan langsung mengimbau kepada setiap kepala desa maupun BPD untuk segera membuat Peraturan Desa (PerDes) tentang Restorative Justice, karena program tersebut dinilai sangat baik dan berguna untuk masyarakat.
 
Pada acara peresmian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Sigumpar juga dihadiri Pj. Sekda Kabupaten Toba Augus Sitorus, Ketua PN Balige, Dandim 0210/TU, Kepala Rutan Balige, Ephorus HKBP, Kepala Kantor Kementrtian Agama, Tokoh Adat Desa Sigumpar Barat, Tokoh Masyarakat Desa Sigumpar Barat, Tokoh Agama Desa Sigumpar Barat serta undangan lainnya.
 
Peresmian Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja telah tertuang dalam Perdes Desa Sigumpar Barat Kabupaten Toba yakni Perdes No 3 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice Desa Sigumpar Barat Kecamatan Sigumpar Tahun 2022.
 
Kegiatan peresmian Rumah RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja di Kecamatan Sigumpar juga diikuti secara virtual oleh Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, SH, MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH. Acara peresmian tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan acara berlangsung dengan sukses.(aSp)

Medsnoke.com- Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu Jefri Pananging Makapedua  menghentikan 3 perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif justice sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ketahap persidangan.
 

Jefri Pananging menambahkan, sebelumnya melalui sarana virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan 3 perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Abdul Kadir Nasution alias KODIR yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
 
Selanjutnya, tersangka Poniren alias yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan yang ketiga kepada tersangka M Luthfi Parera yang disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
 
Didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir dan Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, Jefri Penanging Makapedua SH MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan, sebut Firman Simorangkir.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Diusia senjanya yang beranjak hampir se-abad, Gandaria Siringo-ringo, nenek umur 96 tahun ini nyaris merasakan dinginnya jeruji besi penjara, karena dilaporkan ke pihak berwenang dengan tuduhan sebagai pelaku pengerusakan. Namun kini ia akhirnya bisa bernafas lega setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui usulan Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
 
Menindaklanjuti hal ini, Kamis (24/3/2022) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH memimpin langsung kegiatan penghentian penuntutan terhadap Gandaria Siringo-ringo di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
 
Kajari Samosir melakukan penghentian penuntutan langsung di rumah tersangka dan korban yang melaporkan tersangka ikut menyaksikan.
 
 
“Ini adalah penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang kedua dalam tahun ini,” kata Kajari Samosir didampingi Kasi Intel Tulus Yunus Abdi.
 
Lebih lanjut Andi Adikawira Putera menyampaikan, bahwa perkara ini berawal pada Jumat (24/5/2019) Mei 2019, dimana saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir. Sekitar pukul 10.50 wib, tiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo (96 tahun) menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat-lihat penebangan tersebut, melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.
Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.
 
 
Dalam perkara ini, lanjut Kajari tersangka Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (pengrusakan tanaman).
 
“Tahapan pelaksanaan RJ ini sudah sesuai dengan Perja No. 15 Tahun 2020, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan, Kajari Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022, sekaligus sebagai pertanda status tersangka dipulihkan,” tandas Andi Adikawira Putera.
 
Sementara Kasi Intel Tulus Yunus Abdi menyampaikan bahwa alasan penghentian penuntutan ini, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, korban dan Keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
 
“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun,” tandasnya. 
 
Dengan adanya perdamaian ini, lanjut Tulus Yunus keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semula dan tidak ada dendam antara tersangka kepada korban, dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.
 
Di akhir kegiatan penghentian penuntutan kepada Gandaria Siringo-ringo, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.(aSp)
 

Medanoke.com – Medan, Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI H. Ahmad Sahroni memberikan apresiasi secara khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan terobosannya melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
 
Apresiasi itu disampaikan Ahmad Sahroni pada acara Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumut Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Hotel JW Marriot Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (8/3/2022).
 
Kajati Sumut Idianto, SH,MH dalam paparannya menyampaikan keberhasilan Kejati Sumut dalam penyelamatan, pengembalian dan pemulihan aset keuangan negara. Penyelamatan aset Pemprovsu (Intel) senilai Rp 152 M pengembalian keuangan negara Pemko Medan (Intel) Rp, 9.083.566.525. Walpam Rp. 210.620.599.683.
 
Lebih lanjut disampaikan, penyelamatan keuangan negara (Pidsus) Rp. 76.766.677.378, pemulihan keuangan negara (Datun) Rp. 359.647.283.540, penyelamatan keuangan negara (Datun) Rp.1.592.922.040.908. Sepanjang tahun 2021 telah mengamankan 18 orang DPO dan telah melaksanakan vaksin kepada 24.037 orang.
 
“Untuk penanganan perkara tindak pidana umum, perkara narkotika masih mendominasi, kemudian untuk pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif tahun 2021 ada 72 perkara dan sepanjang Januari-Februari 2022 sudah ada 25 perkara,” jelasnya.
 
Sementara untuk penanganan perkara bidang tindak pidana khusus, kata Idianto di tingkat penyelidikan ada 177 kegiatan, penyidikan 125 kegiatan, prapenuntutan/penuntutan 83 perkara dan eksekusi 42 perkara.
 
Pada kesempatan itu, mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejagung RI ini menyampaikan beberapa perkara yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Kejati Sumut. Seperti, perkara narkotika di Tanjungbalai Asahan yang melibatkan 15 orang yang terdiri dari 11 anggota Polri, 1 TNI dan 3 sipil. Perkara pembunuhan berenana terhadap wartawan di Simalungun, tindak pidana menyimpan dan memelihara satwa dilindungi serta perkara vaksin kosong.
 
Setelah Kajati Sumut menyampaikan paparannya, beberapa Anggota DPR RI mengajukan pertanyaan terkait dengan beberapa hal yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum di wilayah kerja Kejati Sumut.
 
Pertanyaan dari anggota dewan lainnya juga disampaikan seperti dari Taufik Basari yang menyoroti beban kerja yang tidak sebanding dengan anggaran yang ada. Terutama dalam upaya Kejaksaan melakukan pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penangkapan DPO.
 
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menyampaikan agar satker yang ada saat ini benar-benar dimaksimalkan. Sama halnya dengan Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat yang menyarankan Kajati Sumut segera memetakan kinerja 100 hari ke depan.
 
“Secara khusus, saya juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut yang telah berinovasi dalam melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif. Usulan Kampung Restoratif Justice yang disampaikan ke Kejagung diharapkan akan menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” tandas Hinca Pandjaitan.
 
Sementara Romo H. R. Muhammad Syafi’i dan Arteria Dahlan menyoroti penanganan perkara pidana umum yang ada saat ini didominasi tindak pidana narkotika. Dalam proses penegakan hukumnya tentunya arif dan bijaksana.
 
Selain dihadiri Kajati Sumut, acara reses dan kunker Komisi III DPR RI juga dihadiri para Asisten, para Kajari dan beberapa Kasi di Kejati Sumut.
 
Sementara dari Komisi III DPR RI dengan Ketua Tim H. Ahmad Sahroni, Anggota Trimedya Panjaitan, H. Arteria Dahlan, H. Kahar Muzakir. Romo H. R. Muhammad Syafi’i, Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, Ir. Hj. Sari Yuliati, Habuburokhman, Muhammad Rahul, Eva Yuliana, Taufik Basari, Heru Widodo, N.M. Dipo Nusantara Pua Upa, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Dr. Didik Mukrianto, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, H. M. Nasir Djamil, dan H. Mulfachri Harahap.
 
Diakhir kegiatan, Kajati Sumut Idianto memberikan cenderamata kepada Ketua Tim Ahmad Sahroni dan foto bersama.(aSp)