Skip to content
Juli 23, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • News
  • Jampidum Kejagung Setujui Perkara Pencurian Dihentikan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Sosial
  • Sumut

Jampidum Kejagung Setujui Perkara Pencurian Dihentikan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

redaksi Juli 5, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI setujui pemohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian dari Kejari Samosir dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin (3/7//2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose perkara dari Kejati Sumut diikuti Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingii Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi menyampaikan ekspose perkara secara daring. Dan, kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Samosir dan JPU dari perkara yang diekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan hingga akhir Juni 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 52 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejari Samosir dengan tersangka Bernandus Sitohang (20 tahun) melanggar Pasal 362 dari KUHP “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,”

“Tersangka mencuri satu unit sepeda motor dari gudang truck tempat ia bekerja, dengan harapan uang hasil penjualan sepeda motor bisa ia gunakan untuk keperluan pribadi,” kata Yos.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan RJ, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara dibawah lima tahun; adanya perdamaian antara korban dengan tersangka , dimana tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.

“Tersangka dan saksi korban saling mengenal dan tersangka ini bekerja dengan saksi korban. Sepeda motor yang dicuri dikembalikan dan tersangka menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” papar Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Dihentikan Jampidum Keadilan Restoratif Kejagung Kejagung ri Pencurian Perkara RJ Setujui

    Continue Reading

    Previous: Si Kembar DPO Kasus Penipuan iPhone, Berhasil Ditangkap
    Next: Viral Video Aksi Kriminal, Gemot, Begal & Kawanan Rampok Berulah, Korban Kritis

    Related Stories

    Polrestabes Medan Tetapkan ADT, Oknum Anggota DPRD Medan Aktif Sebagai Terduga Penganiyaan
    • DPRD Medan
    • Hukum
    • KEJARI MEDAN
    • Polrestabes Medan

    Polrestabes Medan Tetapkan ADT, Oknum Anggota DPRD Medan Aktif Sebagai Terduga Penganiyaan

    Juli 23, 2026
    Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menteri Imipas dan Kepala KSP, Sapa Anak Binaan di Seluruh Indonesia
    • Sosial

    Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menteri Imipas dan Kepala KSP, Sapa Anak Binaan di Seluruh Indonesia

    Juli 21, 2026
    Ketua Gen Z Sumut Dukung Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah, Ajak Publik Hormati Proses Hukum
    • Hukum

    Ketua Gen Z Sumut Dukung Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah, Ajak Publik Hormati Proses Hukum

    Juli 21, 2026

    Trending News

    Refleksi & Moment Bersejarah Penegakan Hukum, Kejati Sumut Gelar Syukuran HBA ke 66 1

    Refleksi & Moment Bersejarah Penegakan Hukum, Kejati Sumut Gelar Syukuran HBA ke 66

    Juli 23, 2026
    Kelangkaan BBM di Medan, Ombudsman Dalami Penyebab Gangguan Distribusi 2

    Kelangkaan BBM di Medan, Ombudsman Dalami Penyebab Gangguan Distribusi

    Juli 23, 2026
    Bank Sumut Gandeng Tiga LPK-SO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan Calon Pekerja Migran Indonesia 3

    Bank Sumut Gandeng Tiga LPK-SO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan Calon Pekerja Migran Indonesia

    Juli 23, 2026
    Polrestabes Medan Tetapkan ADT, Oknum Anggota DPRD Medan Aktif Sebagai Terduga Penganiyaan 4

    Polrestabes Medan Tetapkan ADT, Oknum Anggota DPRD Medan Aktif Sebagai Terduga Penganiyaan

    Juli 23, 2026
    Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60% 5

    Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

    Juli 22, 2026

    You may have missed

    Refleksi & Moment Bersejarah Penegakan Hukum, Kejati Sumut Gelar Syukuran HBA ke 66
    • HBA

    Refleksi & Moment Bersejarah Penegakan Hukum, Kejati Sumut Gelar Syukuran HBA ke 66

    Juli 23, 2026
    Kelangkaan BBM di Medan, Ombudsman Dalami Penyebab Gangguan Distribusi
    • PERTAMINA

    Kelangkaan BBM di Medan, Ombudsman Dalami Penyebab Gangguan Distribusi

    Juli 23, 2026
    Bank Sumut Gandeng Tiga LPK-SO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan Calon Pekerja Migran Indonesia
    • Bank Sumut
    • Pekerja Migran Indonesia

    Bank Sumut Gandeng Tiga LPK-SO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan Calon Pekerja Migran Indonesia

    Juli 23, 2026
    Polrestabes Medan Tetapkan ADT, Oknum Anggota DPRD Medan Aktif Sebagai Terduga Penganiyaan
    • DPRD Medan
    • Hukum
    • KEJARI MEDAN
    • Polrestabes Medan

    Polrestabes Medan Tetapkan ADT, Oknum Anggota DPRD Medan Aktif Sebagai Terduga Penganiyaan

    Juli 23, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d