
Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara keras. Ia muncul pelan, lewat kalimat yang terdengar biasa—lalu mendadak menjadi luar biasa ketika menyebut sebuah nama.
Itulah yang terjadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Rabu (29/04/2026).
Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, tanpa banyak dramatika, menyatakan keyakinannya bahwa Rp3,5 miliar telah mengalir kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Akbar Himawan Buchari.
Kalimat itu mungkin hanya berlangsung beberapa detik. Namun dampaknya bisa jauh lebih panjang—setidaknya sejauh keberanian hukum di negeri ini diuji.
Sebab dalam praktiknya, tidak semua nama yang disebut di ruang sidang otomatis berlanjut ke ruang pemeriksaan. Ada yang ditindaklanjuti, ada pula yang seperti berhenti di udara—menggantung, tanpa kepastian, seolah kehilangan gravitasi hukum.
Desakan pun datang dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi. Koordinatornya, Azmi Hadly, mempertanyakan sesuatu yang sebenarnya sederhana: jika sebuah nama berulang kali disebut di bawah sumpah, mengapa langkah hukum terasa begitu pelan?
“Kalau ingin dipercaya, hukum tidak boleh selektif,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Pernyataan itu mungkin terdengar klise. Tapi justru di situlah letak masalahnya—hal yang seharusnya menjadi prinsip dasar, kini terasa seperti tuntutan yang harus diingatkan berulang-ulang.
Dari sisi hukum, memang benar: pengakuan terdakwa bukanlah vonis. KUHAP melalui Pasal 184 telah mengatur dengan tegas bahwa pembuktian harus bertumpu pada alat bukti yang sah. Keterangan terdakwa, meski penting, tetap harus diuji dan dikonfirmasi dengan bukti lain.
Namun di sisi lain, hukum juga tidak dirancang untuk menjadi pasif. Prinsip follow the money bukan sekadar jargon, melainkan metode yang seharusnya menggerakkan penyidik untuk menelusuri setiap aliran dana yang disebut—terlepas dari siapa nama yang muncul di ujungnya.
Jika benar terdapat aliran dana, maka Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi membuka ruang jerat yang jelas: dari Pasal 5 dan Pasal 12 tentang suap, hingga Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Hukum, setidaknya di atas kertas, tidak pernah mengenal istilah “terlalu besar untuk disentuh”.
Menanggapi sorotan tersebut, kepada seorang rekan media beberapa waktu lalu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan pernyataan yang sudah akrab di telinga publik.
“KPK bekerja berdasarkan bukti,” ujarnya.
Tidak salah. Bahkan sangat benar. Namun dalam banyak kasus, publik sering kali tidak mempertanyakan prinsip itu—melainkan konsistensinya.
Bukti memang harus dicari. Pertanyaannya: apakah semua arah pencarian diperlakukan sama?
Kasus ini kini tidak lagi sekadar tentang proyek rel kereta api. Ia telah berubah menjadi cermin—tentang bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan nama besar. Apakah ia tetap tegak lurus, atau perlahan mencari sudut aman?
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Akbar Himawan Buchari melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812605** belum mendapat tanggapan.
Ketua KPK RI Komjen Pol Setyo Budianto juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Dan publik, seperti biasa, dibiarkan menunggu. Bukan hanya menunggu jawaban—tetapi juga menunggu keberanian.(Pujo)