
Medanoke.com | Dikutip dari laman pajak.go.id Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa aplikasi Coretax tidak dapat di akses sejak Selasa 1/4/2025 malam hingga Rabu 2/4/2025 siang.
Dalam surat elektronik berformat Pdf, Pengumuman dengan Nomor PENG-24/PJ 09/2025 tentang pemberitahuan waktu henti (downtime) aplikasi coretax DirektoratJenderal Pajak, disebutkan bahwa waktu henti tersebut disebabkan upaya menjaga keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak khususnya aplikasi Coretax DJP.
Sedangkan isi lengkapnya adalah sebagai berikut :
Dalam rangka menjaga keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya aplikasi Coretax DJP, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP pada Selasa, 1 April 2025 pukul 18.00 WIB s.d. Rabu, 2 April 2025 pukul 12.00 WIB.
2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP https://coretaxdjp.pajak.go.id.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 1 April 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat,
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti.
Sedangkan pihak DJP belum dapat di hubungi hingga berita ini di terbitkan. (Pujo)