
www.medanoke.com – MEDAN | Pasca kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) antara pengguna jalan, Rodiah (70), warga Jalan Garu II, Medan, dan personil PJR Ditlantas Polda Sumut, yang terjadi di Jalan SM Raja, Medan, pihak kepolisian Ditlantas Polda Sumut, memberikan perawatan medis kepada keduanya.
Hal tersebut disampaikan Kasat PJR Ditlantas Polda Sumut, AKBP Dhery SH SIK, Jumat (18/07/2025).
“Ibu Rodiah dan personil sedang dalam perawatan medis saat ini,” kata Dhery.
Disinggung mengenai luka yang dialami Rodiah, Dhery mengatakan, ibu Rodiah mengalami luka robek di bagian kepala dan lecet di beberapa bagian kepala dan lengan serta kaki.
“Ada cidera dibagian kaki, namun, sedang dalam tahap pemeriksaan dokter lebih lanjut terkilir atau patah,” jelasnya.
Dhery menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan secara pasti apakah ibu Rodiah mengalami luka ringan atau luka berat karena masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari pihak RS Grand Medistra, Lubuk Pakam.
“Untuk sementara menunggu proses pemeriksaan lanjut dari pihak rumah sakit atau dokter,” terangnya.
Terkait personil PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengalami luka saat laka lantas tersebut, Dhery menerangkan, personil PJR sampai saat ini terlihat mengalami luka ringan (lecet-lecet) di beberapa anggota tubuh.
“Untuk ibu Rodiah, saat ini sedang dalam perawatan di RS Grand Medistra, Lubuk Pakam, setelah semalam di rujuk dari RS Mitra Medika, Amplas, dan keadaan ibu Rodiah sudah mulai membaik,” beber Dhery.
Dhery menuturkan, informasi yang berseliweran bahwa personil PJR Ditlantas Polda Sumut ugal-ugalan tidak benar. Sambung Dhery, personil PJR Ditlantas Polda Sumut dalam keadaan patroli kecepatan normal di jalur arteri kurang lebih sekitar 50-60 Km/Jam.
“Personil PJR Ditlantas Polda Sumut dalam melaksanakan giat patroli (jalur arteri atau dalam kota) tidak mungkin melaju kecepatannya di atas 70 Km/Jam. Sedangkan untuk kegiatan rutin kami dari Sat PJR mengawal ambulance saja hanya sekitar 70-an, batas maksimal kecepatan di dalam kota (itu dalam kondisi urgent mengawal ambulance yang akan ke RS),” ungkapnya.
Sebelumnya, pasca personil PJR Ditlantas Polda Sumut, menabrak seorang wanita tua, Rodiah (70), pihak kepolisian Ditlantas Polda Sumut, angkat bicara. Personil PJR Ditlantas Polda Sumut, tidak ugal-ugalan, melainkan anggota diseruduk mendadak.
“Tidak ada anggota ugal-ugalan, anggota diseruduk ibu-ibu yang menyeberang mendadak tanpa adanya zebra cross,” jawab Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK, Kamis (17/07/2025) malam 23.40 WIB.
Firman Darmansyah mengatakan, tidak ada anggota ugal-ugalan dimana yang ada itu penyeberang jalan tanpa melihat kanan kiri dan menyeberang dilintasan tanpa ada zebra cross dan menyeruduk iring-iringan anggota yang sedang sedang berpatroli.
“Personil tidak ugal-ugalan, tapi pejalan kaki yang menyeberang tanpa melihat kanan kiri saat personil PJR Ditlantas Polda Sumut yang sedang berpatroli,” tegasnya.
Lanjut Firman Darmansyah, personil PJR membawa ibu tersebut ke rumah sakit RS Grand Medistra, Lubuk Pakam, untuk mendapatkan perawatan medis. “Anggota membawa ibu R itu ke RS Grand Medistra, Lubuk Pakam, untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Sambung Firman Darmansyah, ibu R sedang mendapatkan perawatan medis. “Saat ini penyeberang inisial R, sedang dirawat di RS Grand Medistra, Lubuk Pakam dan biaya pengobatan keseluruhan kita bantu,” terangnya.
Firman Darmansyah menuturkan, agar menanyakan perihal kejadian tersebut kepada Dhery, Kasat PJR. “Besok silahkan bapak hubungi Kasat PJR saya diatas Dia sampai saat ini masih monitor kondisi kedua korban baik dari penyeberang maupun anggota. Trims,” jawabnya.
Personil kepolisian PJR Ditlantas Polda Sumut yang menabrak wanita tua, Rodiah (70), di Jalan SM Raja, Medan, tersebut viral di jejaring media sosial. Usai kejadian tersebut, personil PJR Ditlantas Polda Sumut lainnya bersama dengan warga sekitar langsung membawa ibu Rodiah ke rumah sakit terdekat. (Jhonson Siahaan)