Categories: Hukum

LSM Peduli Bangsa Minta APH dan KPK Periksa Ketua DPRD Medan Terkait Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Rp 7,6 Milyar TA 2022 – 2023

www.medanoke.com- Medan, Adanya dugaan mengenai dana perjalanan dinas TA 2022 – 2023 tentang Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Medan menuai banyak kritikan dikalangan media dan juga LSM.

Menurut Komisioner LSM Peduli Bangsa Budi Susanto SH saat dimintai keterangan pada Selasa (1/10/2024) di kantornya meminta Aparat Penegak Hukum dan juga KPK segera mengambil tindakan mengusut adanya dugaan korupsi yang terjadi di DPRD kota Medan.

Siapapun yang dianggap telah melakukan korupsi, baik itu ketua DPRD kota Medan, Sekwan maupun anggota yang terlibat harus segera ditindak dengan tegas, ucap Budi.

Sebelumnya, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) telah melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Medan pada Kamis, (12/9/2024) lalu guna meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi itu.

Dalam dokumen BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor 63.A.LHP/XVIII/MDN/5/2023 tanggal 25 Mei 2024 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 ditemukan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan sebesar Rp. 7,6 Milyar.

Ketua AKTA, Ari Gusti Syahputra dalam orasinya meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut dan tidak boleh mendiamkan begitu saja karena dana yang dikorupsi adalah uang rakyat.

“Temuan BPK itu jelas merugikan negara sehingga aparat penegak hukum tidak boleh mendiamkannya. BPK menemukan adanya realisasi belanja perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan Tahun 2022-2023 yang tidak sesuai sebesar Rp7,6 miliar dan telah disetorkan sebesar Rp3,1 miliar sehingga terdapat selisih sebesar Rp4,4 miliar,” ujar Ari.

Ari meminta pihak penegak hukum mengusut keterlibatan Ketua DPRD Medan Hasyim, SE, Sekretaris DPRD Kota Medan Ali Sipahutar, Bendahara DPRD Kota Medan Zahra, dan anggota DPRD Kota Medan yang terlibat.

Sementara menurut ketua DPRD kota Medan Hasyim SE saat dikonfirmasi melalui ponselnya seolah – olah buang badan melemparkan masalah yang terjadi ke Sekwan dan juga anggota DPRD Medan lainnya yang ikut dalam perjalanan tersebut.

Menurut Budi Susanto SH, sebagai komisioner LSM Peduli Bangsa dia juga mengatakan sudah sepatutnya Hasyim bertanggung jawab atas semua dugaan yang terjadi atas kelebihan pembayaran dana perjalanan tahun 2022 – 2023, karena semua atas persetujuan dan tanda tangan dari ketua.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

SAPMA PP Medan Apresiasi Presiden dan Kritik Ketua DPRD Sumut : Jangan Jadi Pemimpin Prematur

Ketua SAPMA PP Kota Medan, OK Muhammad Iqbal Fahreza (ist) Medanoke.com, MEDAN | Satuan Siswa,…

16 jam ago

4 Pulau Sah Milik Aceh, Sugiat Santoso : Kita Ucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Ist) Medanoke.com, Jakarta -|Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra,…

20 jam ago

Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga Teken MOU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

medanoke.com-Sibolga, Tingkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT…

21 jam ago

MW KAHMI Sumut, Universitas Deztron Indonesia & IMO-Indonesia Gelorakan Semangat Jalan Sehat

medanoke.com-MEDAN, Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (MW KAHMI) Sumut, Universitas Deztron Indonesia (UDI) dan Ikatan…

1 hari ago

Pelindo Gunungsitoli Nyatakan Komitmen Dukung Pemberantasan Pungli di Area Pelabuhan

medanoke.com-Gunungsitoli, Pelindo Regional 1 Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kunjungan dan peresmian KMP Jatra…

2 hari ago

Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan Sambut Kakan Imigrasi Tanjung Balai Asahan Bahas Pembangunan PMI LoungeTanjung Balai Asahan

medanoke.com-Tanjung Balai Asahan, General Manager Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan, Bapak Anwar Ahmad, menerima…

2 hari ago