Categories: Hukum

LTKP Desak BNI Laksanakan Putusan MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023 Tentang Korban Investasi Bodong di BNI Cabang Pematangsiantar

Medan, medanoke.com |  Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1278 PK/Pdt/2023 terkait kasus investasi bodong yang menjerat puluhan nasabah di BNI Cabang Pematangsiantar.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut mewajibkan BNI membayar ganti rugi sebesar Rp4.253.600.000 kepada 15 nasabah penggugat, setelah perjuangan panjang yang berlangsung lebih dari satu dekade.

Presidium LTKP, Syafaruddin Sikumbang, Kamis 28 Mei 2026 menyatakan bahwa pelaksanaan putusan MA adalah kewajiban hukum yang tidak boleh ditunda. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar korban kini telah berusia lanjut dan sangat membutuhkan kepastian hukum yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

Kronologi Kasus: Dari Iming-iming Deposito hingga Dana Tak Bisa Dicairkan
Kasus investasi bodong ini berawal pada tahun 2009, ketika sejumlah nasabah datang ke BNI Cabang Pematangsiantar di Jalan Merdeka dengan maksud mendepositokan uang mereka. Namun, alih-alih menawarkan produk resmi perbankan, oknum pejabat BNI diduga mengarahkan para nasabah untuk memindahkan dana ke Koperasi Swadharma, yang diklaim sebagai mitra investasi dengan keuntungan lebih tinggi.

Nasabah dijanjikan bunga deposito sebesar 1 hingga 4 persen, sebuah tawaran yang dianggap menarik dan aman karena diberikan langsung oleh pejabat bank. Beberapa korban mengaku bahwa oknum BNI tampak agresif menawarkan skema ini, bahkan meyakinkan bahwa dana tetap berada dalam pengawasan BNI dan dikelola oleh pihak internal cabang.

Namun, sebagaimana diungkapkan oleh salah satu korban, Hotna Lumbantoruan, janji tersebut tidak sesuai kenyataan.
“Kenyataannya, bunga yang dijanjikan itu hanya dibayarkan selama tiga bulan pertama saja,” ujarnya.

Pada tahun 2015, masalah semakin jelas ketika para nasabah tidak lagi dapat mencairkan dana pokok mereka. Sebagian besar permohonan pencairan ditolak tanpa penjelasan yang memadai. Sejak itu, dugaan penipuan berkedok investasi mulai mencuat dan para korban menempuh proses hukum untuk menagih hak mereka.


Aksi Demonstrasi: Lansia Turun ke Jalan, Kericuhan Tak Terhindarkan
Ketidakpastian penyelesaian membuat puluhan nasabah kembali menggelar aksi demonstrasi pada April dan Mei 2026 di depan Kantor BNI Cabang Pematangsiantar. Para nasabah datang membawa poster yang menuntut BNI segera melaksanakan putusan MA.

Para nasabah yang membawa poster tersebut mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi dari Koperasi Swadharma PT BNI Cabang Pematangsiantar. Aksi ini bahkan sempat memicu kericuhan kecil ketika massa memaksa masuk ke dalam gedung. Situasi tersebut mengganggu aktivitas operasional bank dan menyita perhatian nasabah lain yang sedang melakukan transaksi.

Sebagian besar demonstran merupakan lansia yang datang dengan kondisi kesehatan terbatas, namun tetap memaksakan diri hadir untuk menagih hak mereka yang belum diselesaikan sejak lebih dari 14 tahun lalu. Banyak dari mereka membawa dokumen lama, kwitansi pembayaran, hingga salinan putusan MA untuk menunjukkan bahwa klaim mereka sah dan telah diuji di pengadilan tertinggi.


Putusan MA: Kemenangan di Atas Luka Panjang Korban
Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1278 PK/Pdt/2023, Mahkamah Agung memenangkan para korban dan menetapkan bahwa BNI harus membayar ganti rugi sebesar Rp4.253.600.000 kepada 15 penggugat. Putusan ini bersifat final sehingga tidak dapat diganggu gugat lagi.

Putusan tersebut dianggap sebagai titik terang bagi nasabah yang telah menanggung kerugian materi, tekanan psikologis, serta ketidakpastian selama bertahun-tahun. Namun LTKP menilai bahwa hingga saat ini eksekusi putusan belum berjalan optimal.

“Keadilan tidak boleh ditunda. Para korban sudah terlalu lama menunggu. Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Syafaruddin Sikumbang.


LTKP Nilai BNI Belum Tunjukkan Komitmen Nyata
LTKP memandang bahwa respons BNI belum sepenuhnya mencerminkan komitmen yang nyata untuk menyelesaikan persoalan ini. Meskipun BNI menyatakan akan menaati proses hukum, belum ada kepastian konkret mengenai timeline pembayaran ganti rugi.

“Kami menghargai pernyataan BNI, tetapi pernyataan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah tindakan dan pelaksanaan putusan. Setiap hari keterlambatan berarti menambah beban penderitaan para korban,” ujar Syafaruddin.

Page: 1 2

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Guntur Syahputra Potong 2 Ekor Lembu Qurban di Kantor PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

MEDAN –medanoke.com, Tokoh masyarakat Guntur Syahputra, melaksanakan pemotongan hewan qurban sebanyak 2 ekor lembu di…

3 jam ago

Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban kepada Masjid Sekitar Pelabuhan

Medan – medanoke.com, Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Pelabuhan Indonesia…

9 jam ago

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H

Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima penghargaan dari Ukhuwah Badan Kesejahteraan Masjid…

14 jam ago

LTKP Apresiasi Pelaksanaan Qurban PT Bank Sumut, Dinilai Tertib dan Berdampak bagi Masyarakat

Medan, medanoke.com | 27 Mei 2026 Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan…

18 jam ago

Idul Adha di Blok A Kenari: Tentang Gotong Royong, Kepedulian, dan Kebersamaan

Perumnas Mandala, Medanoke.com  | Semangat gotong royong dan aroma kepedulian sosial kental terasa di lingkungan…

18 jam ago

This website uses cookies.