Categories: HukumKejati Sumut

Luhkum di SMKN 2 Medan, Kejati Sumut Edukasi Siswa Mengenali Hukum & Menjauhi Hukuman

MEDAN-medanoke.com, Setelah luhkum di SMA N 2 Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Intelijen kembali menggelar Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (SMK N 2) Medan Jalan STM, Medan, Rabu (24/4/24).

Tim penyuluh dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Kajati Sumut Idianto, SH,MH diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, beserta Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Joice V Sinaga, SH dan Lamria Sianturi, SH serta diterima langsung Kepala Sekolah SMK N 2 Medan Ida Farida, S.Pd beserta 65 orang siswa serta tenaga pendidik.

Mewakili Kajati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam sambutannya memperkenalkan institusi Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan tugas penuntutan.

Pada kesempatan itu, Yos menyampaikan pertanyaan kepada peserta apakah ada yang memiliki cita-cita untuk masuk ke Kejaksaan RI.

“Kalau dari antara adik-adik ada yang memiliki keingingn untuk masuk ke Kejaksaan, sejak sekarang persiapkan diri, belajar sungguh-sungguh dan yang paling penting adalah jangan pernah gunakan narkoba dan hindari perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, selain memiliki tugas sebagai penuntut umum, Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Anak-anak Sekolah melalui Penyuluhan Hukum mengenai Narkoba dan UU ITE.

“Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya, oleh karena itu kepada seluruh peserta agar mengikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh,” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial Sesuai dengan UU ITE. Secara sederhana, Joice menyampaikan beberapa contoh pelanggaran dan saksi hukum yang diterima ketika seseorang melakukan kesalahan atau melanggar UU ITE.

“Itu sebabnya, adik-adik mendapatkan informasi berupa kiriman video atau gambar, cek dulu kebenaran sumbernya. Jangan sampai gara-gara membagikan video tersebut adik-adik dilaporkan. Saring dulu baru sharing, pastikan apa yang akan adik-adik share ke group atau ke teman tidak bermasalah,” katanya.

Sementara Jaksa Fungsional Lamria Sianturi membawakan materi tentang Bahaya Penggunaan Narkoba serta Sanksi Pidana Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penyampaian materinya, Lamria memperkenalkan beberapa jenis narkotika dan zat adiktif lainnya serta bahaya yang ditimbulkan.

“Sudah banyak contoh generasi muda kita yang masih dalam usia sekolah terpaksa harus berurusan dengan hukum karena mengonsumsi narkoba, awalnya coba-coba, kemudian jadi pemakai dan meningkat menjadi penjual dan bandar. Ancaman hukumannya yang paling berat adalah hukuman mati,” papar Lamria Sianturi.

Kejahatan narkoba saat ini sudah menyebar sampai ke sekolah-sekolah, kata Lamria. Lewat penyuluhan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajak seluruh siswa agar tidak mudah tergoda dengan rayuan apa pun agar adik-adik menggunakan narkoba.

“Sekali mencoba, adik-adik akan ketagihan dan akhirnya masuk dalam perangkap ketergantungan, ini yang akhirnya merusak masa depan adik-adik,” tandasnya.

Di akhir kegiatan, beberapa siswa menyampaikan pertanyaan kepada narasumber terkait UU ITE dan narkoba. Kasi Penkum Yos A Tarigan dengan tegas mengajak seluruh siswa untuk mengatakan “Narkoba No, Prestasi Yes”.

Kepala Sekolah SMK N 2 Medan Ida Farida menyambut baik dilaksanakannya Penyuluhan Hukum di sekolah mereka. Ada banyak manfaat yang dirasakan oleh siswa.

“Dari 65 siswa yang mengikuti penyuluhan hukum ini, diharapkan akan membagikan apa yang mereka dapat kepada teman-temannya. Dan mereka akan menjadi contoh bagi siswa lainnya yang sudah mengenali hukum dan akan menghindari perbuatan melawan hukum,” kata Ida Farida.

Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Kepala Sekolah SMK N 2 Medan Ida Farida juga saling bertukar cenderamata, seluruh peserta didik yang mengikuti Luhkum juga mendapatkan cenderamata dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

10 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

10 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

12 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.