Categories: advetorial

Luncurkan Program Jaga Desa ‘Daring’, Kejati Sumut Ajak Kades se-Kecamatan Sibolangit Bijak Kelola Dana Desa

MEDAN-medanoke.com, Terobosan baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lewat Penerangan Hukum meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara virtual dengan mengajak 30 kepala desa se-Kecamatan Sibolangit mengikuti zoom meeting dengan topik ‘Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, Senin (22/4/24).

Program Jaga Desa yang digelar secara daring menghadirkan pemateri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi B Elfan Apturedi, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH dan diikuti Camat Sibolangit beserta jajaran serta 30 kepala desa se-Kecamatan Sibolangit.

Kasi Penkum Yos A Tarigan sebagai host acara membuka Program Jaga Desa dan mengajak Kepala Desa agar memenfaatkan kesempatan itu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa.

“Saya mengajak seluruh kepala desa yang ikut dalam zoom meeting ini untuk berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi di desa masing-masing, forum ini diharapkan akan berlanjut dan lebih efektif karena memanfaatkan teknologi informasi yang ada,” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, Kasi B Elfan Apturedi menyampaikan materinya tentang upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa. Dalam paparannya, Elfan juga mengajak seluruh kepala desa agar bijak dalam mengelola dana desa.

“Kepala Desa kalau sudah benar-benar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan programnya dan tepat sasarannya, maka dana desa yang dialokasikan akan aman dan mudah-mudahan tidak bermasalah,” katanya.

Lebih lanjut Elfan menyampaikan bahwa isu strategis dana desa adalah berkaitan erat dengan masalah kompetensi dimana latar belakang kepala desa sangat beragam, regulasi yang tidak dapat menjangkau seluruh karakter SDM dan SDA desa di seluruh Indonesia, kurangnya sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan kompetensi dan mendorong inovasi di desa.

“Ke depan, dibutuhkan kolaborasi dan komunikasi antara kepala desa dengan berbagai pihak agar pemanfaatan dana desa tidak salah arah,” tandasnya.

Pada sesi tanya jawab, beberapa kepala desa menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi di lapangan, antara lain terkait regulasi. Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit yang ikut dalam program Jaga Desa secara daring tersebut meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Kejati Sumut agar menuntun dan mengawal mereka dalam menjalankan program pemanfaatan dana desa.

Yos A Tarigan juga menyampaikan bahwa untuk mengelola aset desa agar terhindar dari risiko korupsi dan kecurangan diperlukan Lima Tepat (5 T), yaitu : Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Guna, Tepat Waktu, dan Tepat Administrasi.

“Menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan perilaku korupsi. Aset di sini adalah aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung. Sedangkan aset bergerak diantaranya kendaraan baik roda dua maupun empat,” paparnya.

Kasi Penkum menegaskan, bahwa sebuah aset desa bisa dijual, dilakukan tukar-menukar, ataupun bisa juga sebagai penyertaan modal pemerintah desa. Namun, aset-aset etrsebut, tidak serta merta lantas bisa dijual secara sewenang-wenang. Perlu lelang, bila bentuk asetnya seperti kendaraan bermotor ataupun peralatan mesin.

“Tapi, bila bentuknya seperti meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak, bisa menjualnya secara langsung,” tandasnya.

Yang perlu diketahui, lanjut Yos bahwa baik itu penjual secara lelang ataupun secara langsung wajib dilengkapi dengan bukti penjualan dan juga ditetapkan dengan keputusan kepala desa tentang penjualan. Uang hasil penjualan tersebut, dimasukkan ke dalam rekening kas dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa program Jaga Desa yang digelar secara daring akan berlanjut dan menjadi salah satu sarana bagi para kepala desa dalam berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi desa masing-masing, terutama dalam upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Program Jaga Desa yang digelar secara daring ini selain efisien, efektif dan lebih mengedepankan upaya preventif dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

11 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

11 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

13 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

17 jam ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

2 hari ago

Gawat…Gula RafinasiSudah Dilarang, BPOM  Medan Malah Keluarkan Rekom Edar GulaVit PIR

"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…

2 hari ago

This website uses cookies.