Mafia Migor Ke 5 Ditetapkan  Sebagai TSK Korupsi CPO Kemendag RI

Medanoke.com- Jakarta, Kejagung RI kembali menetapkan seorang tersangka ke 5 “Mafia Migor” perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Tersebut LCW (Lin Che Wei) pihak swasta yang diperbantukan di Kementriaan Perdaganggan RI, yang ditenggarai memiliki andil besar dalam mengatur kebijakan di Kemendag.
 
“Pada hari ini setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan hari ini telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang yaitu saudara LCW atau WH sebagai tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam video yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (18/5/2022).
 
Penetapan LCW mengacu pada keterangan Kejagung, yang dengan gamblang menyatakan LCW adalah pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. “Tetapi dalam pelaksanaannya dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur distribusi minyak goreng,” sebutnya lugas.
 
Kajagung RI, Burhanuddin juga menegaskan, bahwa Kekaksaa punya bukti-bukti digital yang kuat keterlibatan dan keikutsertaan Lin Che Wei dalam mengambil keputusan soal izin ekspor. Menurut Burhanuddin, posisi Lin Che Wei yang tidak memiliki kontrak jelas itu sangat berbahaya.
 
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
 
“Selanjutnya untuk memperlancar dan mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Burhanuddin.
 
Menurut dia, LCW dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan tersangka IWW alias Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
 
“Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan wajib memenuhi DMO (domestic market obligation) 20%,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rp 300 T Berhasil Ke Kas Negara, Massa Aksi Demo Dukung Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I

Medan-medanoke.com, Dibalik serangan bertubi tubi atas dugaan kesalahan atau pelanggaran yang secara fakta hukum dipersidangan…

6 jam ago

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menteri Imipas dan Kepala KSP, Sapa Anak Binaan di Seluruh Indonesia

Tangerang, medanoke.com | Menyambut Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)…

22 jam ago

Ketua Gen Z Sumut Dukung Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah, Ajak Publik Hormati Proses Hukum

Medan, medanoke.com |  Ketua Gen Z Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah…

22 jam ago

Resmi Dibuka, Pendaftaran Bakal Calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029 Dimulai

MEDAN – medanoke.com, Ketua Pelaksana Tugas (Plt) PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai, Muhammad Sueb,…

23 jam ago

IAC Indonesia Geruduk Kejagung dan Kementerian ATR/BPN, Desak Usut Dugaan Jual Beli Lahan Eks HGU di Labura

Jakarta, medanoke.com |  Independent Anti Corruption (IAC) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung…

1 hari ago

Dari Deli Serdang untuk Aceh: Agenda Konservasi dan Ekonomi Eks PJ Walikota dari Pohon Aren

Almuniza Kamal bersama Pimpinan Pesantren Al Hidayah, Ustadz Khairul Ghazali, memperlihatkan produk-produk olahan aren di…

2 hari ago

This website uses cookies.