MEDAN-medanoke.com, Pasca ditetapkan dan ditahannya Lindung Pitua Hasiholan Sihombing sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara, Tapanuli Utara, melalui PH nya, Poltak Parningotan Silitonga & Partner
Dr Nelson Simanjuntak, mengajukan Pra pradilan (Sidang yang dilakukan sebelum pokok perkara) perihal penetapan klien nya sebagai tersangka, karena adanya kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa penyidik Kejati Sumut.
Prapid ini dimohonkan oleh Kantor Hukum Poltak Silitonga & Partner karena kuat dugaan adanya upaya kriminalisasi. Selain itu perkara korupsi yang dituduhkan kepada LS terkesan terlalu dipaksakan.
Anehnya, LS yang ditetapkan sebagai tersangka pada Tanggal 17 Juli 2023 dan kemudian dilakukan pemeriksaan saksi sesuai surat panggilan dilakukan penyidik tanggal 21 juli 2023. Hal ini dinilai sangat janggal secara logika hukum.
Menurut Jaksa Penyidik, Korupsi lterjadi karena adanya Pengurangan volume pembangunan Jalan Silangit-Muara, tahun anggaran 2019.(Perubahan Addendum).
Sementara perubahan Addendum ini telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan di antara para pihak yang terlibat termasuk PPK dan ketentuan hukum yang berlaku, karena adanya perubahan dari isi atau kontrak perjanjian dan adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya.
Selain itu Jaksa juga menyangkakan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut, karena diduga telah ditemukan kerugian negara sebanyak Rp.466.437.818.
Selain Lindung Pitua Hasiholan Sihombing, dalam perkara ini turut ditahan tersangka Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/PNS pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Sumatera Utara) & Horas Napitupulu selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta (aSp).