www.medanoke.com – MEDAN | Pemuda yang satu ini, Dian Syahputra alias Marco alias Gajah (26), warga Jalan S Parman Gang Sor/Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, harus menahan sakit saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. Pasalnya, Dian Syahputra dihadiahi timah panas di kedua kakinya karena melakukan saat hendak ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (06/10/2024), tersangka, Dian Syahputra, ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru sesuai dengan laporan korbannya, Sonita br Munthe (34), warga Jalan Mushollah Silahturahmi, Dusun VI, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu. Kejadian berawal pada hari Sabtu (05/10/12024) malam 22.00 WIB, saat korban menutup tokonya yang menjual beli handphone (hp) baru dan bekas di Lantai 4, Plaza Medan Fair.
Usai menutup tokonya dengan baik menggunakan rolling door, korban Sonita br Munthe pun nonton bioskop yang ada di Plaza Medan Fair tersebut. Tak berapa lama kemudian, korban mendapat kabar dari pihak security Plaza Medan Fair, bahwa toko ponsel miliknya sudah dibongkar maling dan pintu rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Mendapatkan kabar tersebut, korban langsung keluar dari bioskop dan turun ke lantai bawah untuk melihat tokonya.
Saat tiba didepan tokonya, korban melihat tokonya sudah dalam keadaan dibongkar dengan cara merusak pintu rolling door. Melihat hal tersebut, korban masuk ke dalam tokonya dan melihat 26 unit hp android dan Iphone bekas yang ada di kaca steling toko sudah hilang. Tak terima dengan kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Baru. Menerima laporan korban, personil kepolisian Polsek Medan Baru turun ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Dian Pratama SH dan Panit Reskrim, memperoleh informasi keberadaan tersangka sedang berada di seputaran Medan Petisah Personil Deng gerak cepat melakukan mobile diseputaran Medan Petisah tepatnya di Jalan S Parman, Medan.
“Saat itu kita melihat tersangka yang ciri-cirinya mirip di rekaman kamera CCTV yang ada di Plaza Medan Fair dengan gelagat yang mencurigakan berjalan kaki saat sedang gerimis sambil menyandang tas ransel,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian Pratama SH.
Tambah Dian Pratama, personil pun mendekati tersangka dan pada saat personil mendekati tersangka, lalu tersangka melakukan perlawanan terhadap personil dan mencoba melarikan diri. “Personil pun langsung menembak kedua kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara,” tegas Dian Pratama.
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, sambung Dian Pratama, personil melakukan pemeriksaan terhadap tas ransel tersangka dan ditemukan 3 unit hp android didalam tas ransel, tang serta pengait besi. “Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak pada kedua kaki tersangka,” beber Dian Pratama.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tambah Dian Pratama, tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk dari pintu depan Carrefour lalu naik ke Lantai 4 sambil melihat keadaan sepi. Selanjutnya, jelas Dian Pratama, tersangka langsung mendorong paksa pintu rolling door sampai terbuka dan masuk ke dalam toko hp dan mengambil 26 unit hp android dan Iphone bekas yang ada di dalam steling toko.
Usai melakukan aksinya, terang Dian Pratama, tersangka pun keluar dari pintu belakang Carrefour bersama karyawan Carrefour yang lainnya. “Tersangka mengatakan, bahwa hp hasil curian tersebut diberikan kepada temannya untuk dijual. Tersangka sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” terang Dian Pratama.
Dian Pratama menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti 3 unit hp android (merk Redmi, Oppo dan Techno), 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah pengait besi dan 1 buah tas ransel warna hitam bertuliskan BCA.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Tersangka saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru dengan kedua kaki yang dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. (Jhonson Siahaan)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.