www.medanoke.com – MEDAN | Muhammad Irfan Siregar alias Acil (29), warga Jalan Denai Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, harus menahan sakit saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area, Rabu (12/04/2025). Hal ini karena kakinya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak dibawa ke kantor polisi Polsek Medan Area.
Informasi yang diperoleh awak media, pelaku Acil ini diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area berdasarkan laporan korbannya, Abdi Natal Napitupulu (43), pendeta, warga Jalan Denai Gang Hidayah, Kecamatan Medan Denai, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/206/III /2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN, tanggal 08 Maret 2025.
Adapun kejadian berawal pada hari Jumat (08/04/2025), di teras kediaman korban, Abdi Natal Napitupulu. Saat itu korban hendak memasukkan sepeda motor Honda Beat miliknya BK 4401 AGK, yang berada di teras rumah. Namun korban sangat terkejut ketika melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Area.
Menerima laporan korban, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada hari Rabu (12/03/2025), personil menerima informasi bahwa pelaku yaitu Muhammad Irfan Siregar alias Acil sedang berada di Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. Tak mau pelaku kabur, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak M Tambunan SH MH langsung bergerak cepat.
“Pelaku langsung kita tangkap saat pelaku sedang tidur didalam rumah tersebut,” kata Poltak M Tambunan.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tambah Poltak M Tambunan, pelaku mengaku kalau dirinya melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban seorang diri. Tambah Poltak M Tambunan, selanjutnya pelaku pun dibawa ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan.
Saat dalam perjalanan hendak dibawa ke Mapolsek Medan Area, terang Poltak M Tambunan, pelaku melawan personil yang membawanya dan berusaha melarikan diri sehingga personil pun memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun pelaku tetap saja melarikan diri sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Pelaku pun diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis karena luka tembak tersebut,” jelas Poltak M Tambunan.
Sambung Poltak M Tambunan, pihaknya mengamankan barang 1 buah baju kaos dan 1 buah celana panjang yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya mencuri sepeda motor milik korban.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
Medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Deli Serdang, Dinas…
Medanoke.com, Sergai | Dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu di bulan suci Ramadhan…
Ilustrasi penendangan ke arah wajah. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Citra personil kepolisian belakangan ini…
Video Kompol Dedi Kurniawan SH SIK yang melakukan penangkapan terhadap Rahmadi yang tidak manusiawi viral…
medanoke.com- MEDAN, Terkait pembentukan lembaga "Indonesia Developer Watch" dan Perlindungan Konsumen, Ridwan Naibaho terus melaksanakan…
medanoke.com-Medan, Dua pucuk pimpinan di media online yang meng "cover' dan meng "up date" pemberitaan…
This website uses cookies.