Categories: Kriminalitas

Melawan Saat Pengembangan, Pelaku Curanmor Hingga Belasan Kali, Dihadiahi Timah Panas

Pelaku Curanmor, Reza Andi Setiawan, saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur. (Jhonson Siahaan)

Medan, medanoke.com | Reza Andi Setiawan (20) warga Jalan Turi, Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Timur, Jumat (30/01/2026).

Reza tak bisa berkutik saat diciduk personil gabungan Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Sunggal dimana dirinya saat itu sedang berada di Jalan Gatot Subroto KM 9, Simpang Sei Mencirim. Desa Lalang, Kecamatan Sunggal.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Reza Andi Setiawan diciduk personil gabungan Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya, Putri Athiya Harahap (22), warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Kejadian yang dialami korban terjadi pada hari Rabu (06/08/2025), dimana korban memarkirkan sepeda motor miliknya dengan keadaan setang kemudi terkunci di kos temannya.

Usai memarkirkan sepeda motor miliknya, korban pun masuk ke dalam kos temannya itu. Saat hendak pulang dari kos temannya, Putri Athiya Harahap melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Melihat hal tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Timur. Menerima laporan korban, personil kepolisian Polsek Medan Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, personil kepolisian Polsek Medan Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis SH MH menerima informasi keberadaan pelaku dari Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Harles R Gultom SH MH. Tak mau pelaku kabur, personil gabungan Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Harles R Gultom SH MH, melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Usai diamankan, personil gabungan Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Sunggal langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti hasil kejahatan. Namun, pelaku mencoba melawan personil kepolisian dan mencoba melarikan diri. Tak mau pelaku kabur, personil kepolisian Polsek Medan Timur langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan ke udara.

Selanjutnya, personil kepolisian Polsek Medan Timur pun membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kaki pelaku. Usai diberikan perawatan medis, pelaku pun langsung diboyong ke Polsek Medan Timur guna dilakukan pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis SH MH mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan berhasil melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan belasan kali. “Dari pengakuan pelaku, bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polsek Medan Timur tepatnya di seputaran wilayah Kampus UMSU, Jalan Kapten Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur,” kata Khairul Fajri Lubis.

Lanjut Khairul Fajri Lubis, pelaku terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan personil saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti hasil kejahatan pelaku. “Pelaku juga mengatakan kalau dalam melakukan aksinya, pelaku bersama temannya, Opik (19), warga Pasar II Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, dan sudah ditahan Polsek Medan Sunggal dengan kasus di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal,” tambah Khairul Fajri Lubis.

Dari tangan pelaku, tambah Khairul Fajri Lubis, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah baju batik lengan panjang berwarna hitam abu-abu putih bermotif bunga batik, 1 buah baju lengan panjang berwarna hitam garis putih, 1 buah helm bocco warna putih dan 1 buah Helm bocco warna abu-abu. Dari keterangan pelaku, sambung Khairul Fajri Lubis, sepeda motor dijual ke daerah Sei Mencirim Pondok kepada D.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Timur. Uang hasil penjualan sepeda motor curian dipergunakan pelaku untuk foya-foya,” tutup Khairul Fajri Lubis.(Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi
Tags: curanmor

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

4 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

5 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

7 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

20 jam ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

1 hari ago

This website uses cookies.