Categories: Kejati SumutRJ

Menyesal Dan Mengaku Khilaf Telah Membeli Barang Hasil Curian, Tersangka Pelaku Penadahan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Di Kejaksaan *Kajati : “Ini Merupakan Esensi Keadilan Restoratif, Kita Tidak Hanya Membebaskan Seseorang, Tetapi Lebih Dari Itu Harus Dapat Merajut Kedamaian Demi Keberlangsungan Hubungan Sosial Yang Baik Di Masyarakat”*

Medan – medanoke.com, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH.,MH beserta jajaran Bidang Pidana umum Kejati Sumatera Utara memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah pihak Jaksa Penuntut Umum menggelar ekspose dan pemaparan kronologi peristiwa pidana secara daring.

Sebagaimana dalam paparan dari Kejaksaan Negeri Simalungun, diketahui bahwa tersangka Robert Arnando pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Loket angkutan umum PT. Marombu di Pajak Horas Pematang Siantar membeli satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik yang diperolehnya dari seseorang, tidak diketahuinya bahwa barang tersebut adalah hasil curian atau hasil kejahatan. Akibat tindakannya, tersangka kemudian diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 480 KUHP.

Alasan penerapan restorative justice, bahwa korban selaku pemilik barang tersebut secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka, kemudian tersangka mengatakan mengaku khilaf dan tidak ada niatnya ingin memiliki barang hasil kejahatan tersebut, kemudian tokoh masyarakat diwakili Lurah Keluarahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur menginginkan perkara tersebut agar diselesaikaan melalui mekanisme restorative Justice di Kejaksaan.

Kajati Sumatera Utara setelah mendengar penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, bahwa perkara pidana yang akan diselesaikan melalui restoratif justice tentunya mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh aturan serta penerapan RJ tersebut hendaknya tidak menyisakan perselisihan ataupun kerugian ditengah masyarakat khususnya antara tersangka dan korban, ”ini merupakan esensi keadilan restoratif, kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat”. Ujarnya.

Sementara itu, PLH Kasi Penkum Indra Hasibuan menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam penegakan hukum tentunya mencermati nilai keadilan yang hidup dimasyarakat dengan tidak mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri, dimana penerapan restoratif dalam perkara penadahan ini si korban telah menyatakan ingin memaafkan tersangka begitu juga tersangka mengakui khilaf dan tidak ada niat ingin menguasai barang korban dengan melanggar hukum, ”artinya dengan perdamaian itu antara tersangka dan korban sepakat ingin sama sama menjalani kehidupan sosial yang tidak terbebani hukum”, Kata Indra Hasibuan melalui pesan singkat.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelantikan Pengurus ASSI Sumut, Momentum Penguatan Street Soccer sebagai Olahraga Masyarakat

Medan, medanoke.com |  Pelantikan Pengurus Asosiasi Street Soccer Indonesia (ASSI) Provinsi Sumatera Utara resmi digelar…

8 jam ago

Peduli Sesama, Syawal Tanjung dan IPCI LABAS Santuni Anak Yatim Juga Lansia

Aek Kanopan, medanoke.com | Aksi sosial yang dilakukan Syawal Tanjung, warga Dusun Simpang Derek, Desa Sukarame…

1 hari ago

Perayaan Paskah Kejati Sumut Harli Siregar: “Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas Dan Menanamkan Nilai Kemanusiaan”

Medan-medanoke.com, Dengan mengusung tema paskah nasional tahun 2026 "Kristus Bangkit Membarui Kemausiaan Kita", Keluarga besar…

1 hari ago

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

JAKARTA–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

1 hari ago

Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya

Toni Nainggolan, saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |…

2 hari ago

Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas

Awak media saat mencoba mengkonfirmasi ke Kanwil Dirjen Imigrasi Sumatera Utara Medan, medanoke.com | Kasus…

2 hari ago

This website uses cookies.