Milad ke 77, SETARA minta Polri Stop Pasal Penodaan Agama

JAKARTA-medanoke.com, SETARA Institute mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023. Semoga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin berkontribusi untuk menguatkan kebinekaan Indonesia dan menjamin perlindungan dan penghormataan hak atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) untuk seluruh warga.

Dalam spirit Hari Bhayangkara itu, SETARA Institute mendorong agar Polri menghentikan atau paling tidak melakukan moratorium atas penggunaan pasal penodaan agama. Secara hukum, pasal-pasal penodaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965, KUHP, dan UU ITE merupakan ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur _(obscuur)_, dan tidak memberikan kepastian hukum _(lex certa)_.

Menurut data riset KBB SETARA Institute (2007-2022), hukum penodaan agama kerapkali digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu secara sewenang-wenang. Kasus-kasus kriminalisasi tersebut melingkupi spektrum kasus yang luas; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai penghukuman atas interpretasi keagamaan.

Selain itu, dalam catatan SETARA Institute, penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob). Idealnya, pihak kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketundukan pada tekanan kelompok tertentu tersebut biasanya dijustifikasi pihak kepolisian dengan penggunaan pasal penodaan agama.

Di Hari Bhayangkara ini, SETARA Institute kembali mengingatkan Polri bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia. Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Fatwa merupakan pandangan keagamaan dari ormas keagamaan tertentu mengenai suatu kasus atau fenomena aktual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Organ pemerintahan negara, termasuk Polri, dapat menimbang pandangan Ormas keagamaan tersebut yang dapat dipastikan beragam dan tidak tunggal. Namun demikian, fatwa Ormas Keagamaan tidaklah mengikat Polri dan elemen kelembagaan negara apapun untuk menjadikannya sebagai dasar formal bagi tindakan hukum yang akan diambil oleh Negara.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Sugiat Santoso Jadi Pembina HUT ke-18 Gerindra Sumut, Tegaskan Kekompakan Kader Berdampak ke Masyarakat

Medan, medanoke.com | Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, H. Sugiat Santoso, yang juga menjabat…

10 jam ago

Panas!! Mahasiswa Deliserdang Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Copot Kadis LH

Deli Serdang, medanoke.com | Dugaan maraknya pelanggaran pencemaran/perusakan lingkungan oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Deli…

18 jam ago

Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah

MEDAN - medanoke.com, Terkait adanya dugaan pemalsuan surat HGB yang terbit berdasarkan alas Grant 50…

2 hari ago

Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Kepala Desa Cinta Rakyat Dalam Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Kepala Desa…

2 hari ago

Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota

Medan - medanoke.com, Guna mendukung pembangunan Kota Medan melalui kegiatan jurnalistik, Kepala Dinas Komunikasi dan…

3 hari ago

Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera

Medan - medanoke.com, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Medan sukses menggelar seminar fotografi jurnalistik…

3 hari ago

This website uses cookies.