Medanoke.com-Medan, Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari Medan
MEDAN-MEDANOKE.COM,
Kejaksaaan Negeri Medan kamis pagi (25/2/2020) melaksanakan Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Narkotika senilai milyaran rupiah. Pemusnahan ini dilakukan terhadap perkara Kriminal lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckrah) periode Februari 2019, sampai dengan bulan Oktober 2019.
Untuk perkara Narkotika sebanyak 928 perkara, terdiri dari narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.922,515 gram dengan nilai 5 Milyar Rupiah, Ekstasi seberat 690,904 gram senilai Rp 3,5 Milyar dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1.394,24 gram seharga Rp 1,5 Juta.
Adapun untuk perkara pelanggaran keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 98 perkara, yang terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebanyak 7 perkara, terdiri dari obat-obatan, jamu, kosmetik.
Untuk Perjudian sebanyak 47 perkara, barang buktinya terdiri dari koin, kalkulator, buku tulis. Untuk kasus yang melibatkan penggunaan senjata tajam terdapat 9 perkara, dengan barang bukti pisau, parang,.
Sedangkan untuk kasus ITE (informasi dan teknologi Elektronik) terdapat 16 perkara berupa Screenshot percakapan. Selain itu juga terdapat pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi (Konservasi sumber daya alam hayati) sebanyak 3 perkara, yang terdiri dari kandang hewan, Burung Nuri Maluku, Kakatua Koki, Burung Kasturi Kepala Hitam. Untuk satwa jenis burung sudah dititipkan Pusat Penyelamatan Satwa BBKSDA di kawasan Sibolangit, kabupaten Deli Serdang., Sumatera Utara.
Sementara itu, untuk kasus Penganiayaan dan Pengrusakaada 9 perkara. barangbuktinya terdiri dari besi, kaca. Bersamaan itu turut juga dimusnahkan Kondom dan Telepon seluler, untuk perkara Human Trafficking (Perdagangan Manusia) terdapat 2 perkara. Untuk kejahatan terhadap anak ada 4 perkara, dengan barangbuktinya berupa pakaian dan alat bukti kejahatan lainnya.
Sedangkan kejahatan terhadap orang dan harta benda (OHARDA) terdapat 70 perkara yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan/ penggelapan, pembunuhan, dan bukti kriminal lainnya.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini terus dilaksanakan secara periodik berdasarkan perintah Undang Undang, disamping untuk mencegah penyalahgunaan. “Melaksanakan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) dgn putusan dirampas utk dimusnahkan ” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, SH., MH saat didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Parada Situmorang, S.H, M.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Mirza Erwinsyah,S.H.,M.H. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Bapak Abdul Muis ,SH., MH mewakili PN Medan. Kasi Sidik BNNP Sumut Bapak P. Pasaribu SH, Kasi TP Terorisme Bapak Yusnar Yusuf SH, MH Kejati Sumatera Utara, dan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia diwakili oleh Kanit 1 Narkoba Polrestabes Medan Bapak Rachmat Aribowo, SIK, MH, Kaur Narkoba Labfor Bapak Kompol Hendri Ginting, Banum Narkoba Labfor Bapak Bambang Kurniawan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Kasi/Kasubagbin dan pegawai Kejaksaan Negeri Medan.(*)
medanoke.com-MEDAN, Dr. Nursapia Harahap M.A., Tinggalkan Sejumlah Prestasi Sebelum dilantik Sebagai Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat…
Medanoke.com | Beberapa orang berpakaian Uniform PT KAI mendatangi rumah warga berinisial S, pada Sabtu…
medanoke.com-MEDAN, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto SH MH, menyatakan bahwa motif pembacokan…
medanoke.com- Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur layanan…
Medanoke.com | Hal tersebut disampaikan Ramadona Simbolon saat berkunjung ke kantor Bapenda Sumatera Utara.Ramadona Simbolon…
medanoke.com -MEDAN, Sebanyak 360 jemaah calon haji (Calhaj) yang tergabung dalam Kloter 21 Embarkasi Medan…
This website uses cookies.