Barang Bukti Narkoba Dominasi Pemusnahan Di Kejari Medan

 

Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali memusnahkan barang bukti hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang digelar di halaman Kantor Kejari Medan,  Jln Adinengoro, Medan, Jumat, 19 November 2021.

 

Adapun barang bukti yang mendominasi hingga mencapai Milyaran Rupiah berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 3.362,26 gram atau senilai Rp 3,3 miliar, Narkotika jenis Ganja sebanyak 2.199,42 Gram, Narkotika Jenis MDMA sebanyak 470,86 Gram, Narkotika Jenis Psikotropika sebanyak 14,97 Gram, Narkotika Jenis Nitrazepam sebanyak 21 Gram, Narkotika Jenis Klonazepam sebanyak 9 Gram, Narkotika Jenis Erimin sebanyak 10 Gram.

Sedangkan barang bukti lainnya, dalam tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 148 perkara yang terdiri dari tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, Perdagangan Orang, Perlindungan Konsumen, ITE, Lambang Negara. Dan Perkara Oharda sebanyak 174 perkara yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan. Selain itu juga barang bukti dari Tindak Pidana Khusus sebanyak 5 perkara terkait penjualan barang kena Cukai yang tidak dilekati pita Cukai.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang ditempat yang aman sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH,MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika.

Selain itu, hal ini juga demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari yang didampingi Kasi Barang Bukti Ida Mustika Napitulu, S.H., M.Hum.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh perwakilan beberapa lembaga negara yang berkompeten. (Sp)

 

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

22 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

22 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

24 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

2 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.