Barang Bukti Narkoba Dominasi Pemusnahan Di Kejari Medan

 

Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali memusnahkan barang bukti hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang digelar di halaman Kantor Kejari Medan,  Jln Adinengoro, Medan, Jumat, 19 November 2021.

 

Adapun barang bukti yang mendominasi hingga mencapai Milyaran Rupiah berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 3.362,26 gram atau senilai Rp 3,3 miliar, Narkotika jenis Ganja sebanyak 2.199,42 Gram, Narkotika Jenis MDMA sebanyak 470,86 Gram, Narkotika Jenis Psikotropika sebanyak 14,97 Gram, Narkotika Jenis Nitrazepam sebanyak 21 Gram, Narkotika Jenis Klonazepam sebanyak 9 Gram, Narkotika Jenis Erimin sebanyak 10 Gram.

Sedangkan barang bukti lainnya, dalam tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 148 perkara yang terdiri dari tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, Perdagangan Orang, Perlindungan Konsumen, ITE, Lambang Negara. Dan Perkara Oharda sebanyak 174 perkara yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan. Selain itu juga barang bukti dari Tindak Pidana Khusus sebanyak 5 perkara terkait penjualan barang kena Cukai yang tidak dilekati pita Cukai.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang ditempat yang aman sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH,MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika.

Selain itu, hal ini juga demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari yang didampingi Kasi Barang Bukti Ida Mustika Napitulu, S.H., M.Hum.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh perwakilan beberapa lembaga negara yang berkompeten. (Sp)

 

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…

2 hari ago

Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…

2 hari ago

HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…

2 hari ago

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

3 hari ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

4 hari ago

Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…

4 hari ago

This website uses cookies.