Kejati Sumut Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi KMK di Bank BTN Medan

 

Medanoke.com- Medan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu Bank Plat Merah, BTN Cabang Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas KMK Konstruksi KYG) oleh PT BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp 39,5 miliar,” ujarnya.

Dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, bahwa tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan lima tersangka, yaitu CS selaku Direktur, PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

“Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR,” sebutnya.

Saat ini, kata Yos, kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit. 

Adapun empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.

“Atas perbuatannya, lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (A)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Bank DBS Indonesia Perkuat Literasi Keuangan dan Kesiapan Kerja Generasi Muda di Medan

Perwakilan Bank DBS Indonesia dan DBS Foundation bersama Plan Indonesia, Universitas Islam Sumatera Utara (UISU),…

17 jam ago

PARTOGAM Sumatera Utara Bersyukur atas Dilantiknya Dr. Saroha Manullang sebagai Kakanwil Imigrasi NTT

Medan – medanoke.com, Keluarga besar Pomparan Parsadaan Toga Manullang (PARTOGAM) Sumatera Utara mengungkapkan rasa syukur…

17 jam ago

Aksi Jilid 2 APII Berhasil, Kejagung Segera Dalami Dugaan Persoalan KIP Kuliah di Sumut

Jakarta, medanoke.com | Aksi unjuk rasa jilid 2 yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda…

19 jam ago

Gen Z Sumut ke Bobby dan Asri Ludin: Persoalannya Bukan Sekadar Cara Bicara

Medan, medanoke.com | Polemik pernyataan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang mengaitkan pembangunan jalan…

19 jam ago

Pelindo Regional 1 Hadiri Pelatihan Pengelolaan Air Bersih bagi Perempuan Pesisir di Belawan

Medan – medanoke.com,      PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menghadiri kegiatan Pelatihan Pengelolaan Air Bersih…

21 jam ago

Pelindo Regional 1 Berangkatkan Pasangan Suami Istri Pemenang Umroh Ramadhan Fest Pelindo 2026

Medan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan…

2 hari ago

This website uses cookies.