Kejati Sumut Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi KMK di Bank BTN Medan

 

Medanoke.com- Medan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu Bank Plat Merah, BTN Cabang Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas KMK Konstruksi KYG) oleh PT BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp 39,5 miliar,” ujarnya.

Dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, bahwa tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan lima tersangka, yaitu CS selaku Direktur, PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

“Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR,” sebutnya.

Saat ini, kata Yos, kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit. 

Adapun empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.

“Atas perbuatannya, lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (A)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

23 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

23 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

1 hari ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

2 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.