Mobil Vintage Lawas Bernilai Tinggi

Medanoke.com – Mobil bekas atau mobil lawas cenderung bernilai lebih mahal. Selain karena jumlahnya yang terbatas belum lagi persediaannya di pasaran yang jarang tersedia di pasaran. Bagi sebagian orang, harga mobil bekas yang lebih tinggi daripada banderol mobil baru terbilang kurang masuk akal.

Di samping itu, faktor lain yang membuat harga mobil lawas menjadi mahal adalah karena telah direstorasi ulang oleh pemilik sebelumnya. Terlebih untuk mobil merek Jepang yang komponen orisinalnya sudah agak jarang tersedia. Lain halnya dengan mobil Amerika atau Eropa yang masih terus memproduksi suku cadang mobil-mobilnya.

Klasifikasi mobil kuno dari segi usia dapat digolongkan atas beberapa jenis, yakni antik, vintage dan retro. Penggolongan ini mengacu pada fase saat mobil tersebut diproduksi. Sebuah mobil dapat dikatakan antik jika sudah berusia 100 tahun dari tahun berjalan. Jika dihitung dari masa sekarang, mobil kuno yang bisa disebut antik adalah yang diproduksi minimal tahun 1918.

Setelah antik, ada pula vintage. Vintage terbagi atas dua fase, yakni sebelum Perang Dunia II dan setelah Perang Dunia II. Fase sebelum Perang Dunia II mengacu pada mobil yang diproduksi pada periode tahun 1919 hingga 1930. Sedangkan fase setelah Perang Dunia II mengacu pada mobil yang diproduksi dari tahun 1946 hingga 1952. Namun secara umum sebuah mobil kuno dapat disebut vintage jika sudah berusia minimal 40 tahun.

Setelah berakhirnya era vintage, fase mobil memasuki era retro. Mobil retro umumnya adalah mobil yang sudah berusia di atas 20 tahun. Jika mengacu ke tahun produksi, mobil retro adalah mobil yang diproduksi pada kurun waktu 1980 hingga awal 1990. Menurut Samudera, definisi dan penggunaan terminologi untuk mobil kuno cenderung tidak baku. Ia menyebut ukuran antara antik dan vintage antara di Inggris dan Jerman bahkan bisa berbeda.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut

MEDAN - medanoke.com, Setelah melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan…

2 jam ago

652 Pengaduan THR Belum Tuntas, Ombudsman Desak Reformasi Pengawasan

Hak normatif yang tertunda: ilustrasi pekerja mengisi formulir pengaduan THR menjelang hari raya, di tengah…

3 jam ago

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

9 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

1 hari ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

1 hari ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

1 hari ago

This website uses cookies.