Medanoke.com – Medan, Kenaikan cukai rokok ini rata-rata sebesar 12 persen. Ketentuan ini tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
“Tarif cukai perbatang atau gram dan Batasan HJE (Harga Jual Eceran) per Batang atau per Gram terendah untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini; mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis PMK dikutip Liputan6.com, Sabtu (1/1/2021).
Kemudian, harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut harga rokok terbaru:
Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…
Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…
MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…
Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…
MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…
Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…
This website uses cookies.