Categories: NasionalNEWSBEAT

Penghapusan Premium Dibatalkan Perpres

Medanoke.com – Medan, Melalui Perpres (Peraturan Presiden) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga atas peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Juak Eceran Bahan Bakar Minya (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Menilik Perpres tersebut pasal-pasal yang mendukung pemberian kompensasi kepada Pertalite tertuang dalam Pasal 21B, yang menyebutkan: Pertama, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Kedua, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

Ketiga, Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Keempat, Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Kelima, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Keenam, Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Ketujuh, Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata juga menegaskan bahwa Pertalite akan mendapatkan subsidi sebab BBM jenis tersebut masih mengandung Premium. Isa juga kembali menegaskan bahwa kedua jenis BBM ini batal dihapuskan di Indonesia.

“Untuk itu pemerintah akan berikan kompensasi pengadaan dan basisnya tetap Premium. Tapi Premium sudah baik dikendalikan, distribusi sebagai Premium menurun tapi dalam Pertalite ada komponen Premium. Akan kami dukung bagaimana memberikan kompensasi,” ujarnya saat dikutip dari Kumparan, Senin (3/1/2022) (Jeng)

admin

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar General Manager Upskilling Program: Business…

2 jam ago

Rapat Koordinasi Bahas Antrean SPBU, Pertamina Minta Waktu Pulihkan Distribusi BBM di Sumut

Medan, medanoke.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna…

10 jam ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Perkuat Sinergi Layanan Penumpang Lewat Sosialisasi Standar Pelayanan

Belawan, medanoke.com |  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan terus berupaya meningkatkan kualitas…

10 jam ago

BBM Langka, UMKM Ikut “Mengantre”: Saat Mesin Usaha Dipaksa Berjalan dengan Tangki Setengah Kosong

Medan, medanoke.com | Di negeri yang tak pernah kehabisan slogan tentang pemulihan ekonomi, pelaku usaha…

2 hari ago

Adaptasi Menyenangkan di Hari Pertama Sekolah, SD Negeri 112288 Sukarame Gelar MPLS Empat Hari

Para anak-anak kelas 1, saat diberikan bimbingan oleh guru dalam MPLS, hari pertama sekolah di…

2 hari ago

Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Medan – medanoke.com, Dalam rangka memperkuat sinergitas kelembagaan serta membangun kolaborasi yang semakin erat dengan…

2 hari ago

This website uses cookies.