Categories: Ombudsman

Ngopi Bareng Ombudsman Perwakilan Sumut, Terungkap Maladministrasi Bank Sumut

Medan, medanoke.com | Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.S.P., mengadakan acara ngopi sore bareng para wartawan yang meliput di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun acara ini diadakan di K Kupi Homies, Jalan Darussalam Nomor : 10a, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat (12/12/2025) sekira pukul 16.00 WIB sore.

Pertemuan ini dilakukan Herdensi Adnin untuk lebih mengakrabkan diri dengan para wartawan yang meliput di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Ada beberapa wartawan yang sudah saya kenal, tapi ada juga yang saya belum pernah ketemu,” ujar Herdensi Adnin pada bincang-bincang sore itu.

Pertemuan di sore hari yang mendung ini diselingi beberapa pertanyaan dari wartawan yang hadir.

Dalam pertemuan ini, Herdensi Adnin sempat memaparkan temuan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tentang Maladministrasi atas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Sumut kepada para nasabahnya.

Hal ini disimpulkan setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat yang menerima tagihan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT. Bank Sumut, padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“PT. Bank Sumut kemudian mengonfirmasi bahwa ternyata ada pihak lain yang menyalahgunakan identitas pelapor untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada PT. Bank Sumut. Meski demikian, PT. Bank Sumut tetap menagih tunggakan angsuran kepada pelapor,” ujar Herdensi.

Herdensi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan maladministrasi.

“Pertama, sejak awal PT. Bank Sumut telah lalai dalam melakukan verifikasi terhadap pemohon, sehingga menyetujui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pihak dengan identitas palsu. Kedua, PT. Bank Sumut belakangan telah mengetahui penyalahgunaan identitas milik orang lain, dan namun tidak mengambil tindakan apapun untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor. Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Direktur Utama PT. Bank Sumut untuk menerbitkan keputusan yang menyatakan bahwa pelapor bukan debitur, dan dengan demikian menghentikan seluruh bentuk penagihan kepada pelapor,” terang Herdensi Adnin.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi
Tags: Bank Sumut

Recent Posts

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

15 jam ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

18 jam ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

18 jam ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

22 jam ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

1 hari ago

Kajati Sumut Dr.Harli Siregar Dianugerahi Satya Lencana Wira Karya Dari Presiden RI

Karawang, Jawa Barat- medanoke.com, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Satya Lencana Wira…

2 hari ago

This website uses cookies.