Obat Pil Covid-19 Bakal Beredar Tahun 2022 di Indonesia

Medanoke.com – Medan, Obat virus Covid-19 jenis Molnupiravir akan didatangkan dari perusahaan farmasi Merck, dan bakal bereda pada tahun ini dipilih lantaran telah mendapat restu dari FDA (Badan Pengawas Obat) Amerika Serikat pada 23 Desember silam. Minggu (2/1/2022).

Molnupiravir adalah pil antivirus yang dibuat perusahaan farmasi Merck dengan tujuan untuk mencegah kasus Covid-19 ringan hingga sedang menjadi kasus parah yang mengakibatkan rawat inap atau kematian.

Molnupiravir, telah terbukti secara signifikan mengurangi tinngkat rawat inap dan kematian di antara orang-orang dengan infeksi virus Covid-19 ringan hingga sedang.

Melansir laman Washington Post, orang yang memiliki Covid-19 dapat meminum obat ini dua kali sehari selama lima hari, dimulai dalam waktu lima hari sejak timbulnya gejala.

Dalam uji coba terpisah, obat ini juga mempercepat pembersihan virus menular dari hidung dan tenggorokan, menunjukkan bahwa itu juga dapat membantu mengurangi penyebaran virus.

Namun, para ahli medis memperingatkan bahwa vaksin tetap menjadi alat utama melawan virus corona, karena lebih baik mencegah orang terkena virus daripada mengobati setelah infeksi.

Menurut Science Focus, Molnupiravir bekerja dengan mengganggu reproduksi virus. Obat Molnupiravir menggunakan pendekatan baru untuk melawan Covid-19: obat ini memasukkan mutasi kecil ke dalam kode genetik virus corona hingga tidak dapat mereproduksi dirinya sendiri.

Begitu virus masuk ke dalam sel-sel tubuh, ia mereplikasi genomnya, yang tidak terbuat dari DNA tetapi RNA (asam ribonukleat). Genom yang direplikasi ini kemudian dibentuk menjadi partikel virus lengkap yang keluar dari sel dan terus menyebar ke seluruh tubuh.

Namun, molekul molnupiravir diserap oleh sel yang terinfeksi virus, di mana mereka diubah menjadi versi cacat dari struktur RNA.

Jadi, ketika virus mencoba untuk bereplikasi, partikel virus yang dihasilkan memiliki materi genetik yang rusak dan tidak dapat lagi bereproduksi.

Tetapi efek genetik itu telah menimbulkan kekhawatiran bahwa dalam kasus yang jarang terjadi, obat tersebut dapat menyebabkan cacat lahir atau tumor.

“Mekanisme aksi ini memiliki beberapa keterbatasan dan obat tidak dapat diberikan kepada wanita hamil karena risiko merusak bayi yang belum lahir,” kata Penny Ward, Profesor Tamu di Kedokteran Farmasi di King’s College London.

FDA mengatakan Merck juga setuju obat itu tidak akan digunakan pada anak-anak.

Sebelum Indonesia, Amerika Serikat telah melakukan pembelian molnupiravir di muka senilai US$1,2 miliar – sekitar 1,7 juta perawatan. Australia, Singapura dan Korea Selatan juga telah melakukan perjanjian pembelian obat Covid-19 Molnupiravir dari Merck. (Jeng)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

17 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

17 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

19 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.