Categories: EkonomiNasionalOJK

OJK : Stimulus Covid-19 untuk Jasa Keuangan Non Bank Berakhir

JAKARTA-medanoke.com, Hari ini Rabu (17/4/24) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyatakan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro & Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML),  siap hadapi berakhirnya kebijakan stimulus Pandemi Covid-19 mengenai penilaian kualitas aset pembiayaan.

Hal ini diungkapkan Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK sesuai keterangan resmi yang diterima Humas OJK wilayah Sumatera Utara.

Pemberian stimulus untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang
Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus) yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restruk Pandemi Covid-19.

Hal ini merupakan kebijakan relaksasi yang diterapkan OJK sesuai POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terdampak Bencana, yang diperpanjang/ dilanjutkan sampai 17 April 2024, untuk mendukung segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (targeted).

Penetapan kebijakan ini juga diiringi dengan mendorong
para pelaku lembaga jasa keuangan sektor PVML dalam membuat cadangan kerugian penurunan nilai untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan pembiayaan yang direstrukturisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 ini merupakan inisiatif OJK yang telah menjadi kebijakan penting dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Agusman juga menambahkan bahwa dalam menghadapi berakhirnya
kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang
komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor
PVML, khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik.

Berakhirnya kebijakan stimulus terkait penilaian kualitas aset bagi debitur dengan
usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut telah konsisten mempertimbangkan
pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan
tumbuhnya investasi serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada tanggal 21 Juni 2023.

Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML di Indonesia dinilai dalam kondisi yang baik.

Hal ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding dan peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML.

Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari
2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah ini telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60 persen menjadi 201,78 persen serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32 persen menjadi 50,11 persen.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, industri PVML tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.

“OJK akan secara konsisten melakukan tindakan pengawasan (supervisory action)
untuk memastikan kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya,” jelasnya. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Dua Pelaku Pencurian Nekad Serang dan Dorong Polisi ke Selokan

Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) medanoke.com - MEDAN…

23 menit ago

Milad ke 6 KSS di Deo Cafe Jalan Selamat, dihadiri 60 komunitas se-kota Medan

Medanoke.com | Hari ini Minggu 1 Juni 2025, suasana di Cafe Deo Jalan Selamat begitu…

2 jam ago

Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut

medanoke.com- Medan, Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara menegaskan dalam waktu dekat ini…

6 jam ago

Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna

medanoke.com-Makkah, Menjelang puncak haji “Armuzna” kegiatan di wilayah sektor semakin lama semakin intens. Hal ini…

9 jam ago

Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0

medanoke.com-MEDAN, Suasana hangat dan penuh antusiasme menyelimuti Aula Kampus Universitas Deztron Indonesia (UDI) dalam acara…

20 jam ago

KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup

Medanoke.com, Medan | Festival kopi terbesar di Indonesia, Kopi Fest Indonesia (KFI) 2025, digelar di…

23 jam ago

This website uses cookies.