Skip to content
Mei 24, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Ekonomi
  • OJK : Stimulus Covid-19 untuk Jasa Keuangan Non Bank Berakhir
  • Ekonomi
  • Nasional
  • OJK

OJK : Stimulus Covid-19 untuk Jasa Keuangan Non Bank Berakhir

redaksi April 17, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, Hari ini Rabu (17/4/24) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyatakan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro & Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), siap hadapi berakhirnya kebijakan stimulus Pandemi Covid-19 mengenai penilaian kualitas aset pembiayaan.

Hal ini diungkapkan Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK sesuai keterangan resmi yang diterima Humas OJK wilayah Sumatera Utara.

Pemberian stimulus untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang
Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus) yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restruk Pandemi Covid-19.

Hal ini merupakan kebijakan relaksasi yang diterapkan OJK sesuai POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terdampak Bencana, yang diperpanjang/ dilanjutkan sampai 17 April 2024, untuk mendukung segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (targeted).

Penetapan kebijakan ini juga diiringi dengan mendorong
para pelaku lembaga jasa keuangan sektor PVML dalam membuat cadangan kerugian penurunan nilai untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan pembiayaan yang direstrukturisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 ini merupakan inisiatif OJK yang telah menjadi kebijakan penting dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Agusman juga menambahkan bahwa dalam menghadapi berakhirnya
kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang
komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor
PVML, khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik.

Berakhirnya kebijakan stimulus terkait penilaian kualitas aset bagi debitur dengan
usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut telah konsisten mempertimbangkan
pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan
tumbuhnya investasi serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada tanggal 21 Juni 2023.

Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML di Indonesia dinilai dalam kondisi yang baik.

Hal ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding dan peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML.

Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari
2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah ini telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60 persen menjadi 201,78 persen serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32 persen menjadi 50,11 persen.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, industri PVML tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.

“OJK akan secara konsisten melakukan tindakan pengawasan (supervisory action)
untuk memastikan kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya,” jelasnya. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Bank Berakhir Covid-19 Jasa Keuangan non OJK : Stimulus untuk

    Continue Reading

    Previous: Gaji Ketua RT/RW, Perangkat Desa & Lurah Terkini
    Next: Inilah Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Yang Sempat Beredar di Medsos

    Related Stories

    Ombudsman RI Angkat Bicara Terkait Tertundanya Pengangkatan CASN TA 2024
    • Nasional

    Ombudsman RI Angkat Bicara Terkait Tertundanya Pengangkatan CASN TA 2024

    Maret 11, 2025
    Danantara, Korupsi Pertamina, dan Upaya Prabowo Mengejar Koruptor Sampai Antartika
    • Nasional

    Danantara, Korupsi Pertamina, dan Upaya Prabowo Mengejar Koruptor Sampai Antartika

    Maret 2, 2025
    Sah! Austin Tumengkol Nahkodai PWI Sumut
    • Nasional
    • PWI
    • Sumut

    Sah! Austin Tumengkol Nahkodai PWI Sumut

    Februari 12, 2025

    Trending News

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional 1

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional

    Mei 23, 2025
    Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman 2

    Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman

    Mei 23, 2025
    Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji 3

    Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji

    Mei 23, 2025
    Jelang Hari Raya Haji 1446 H, IMO Sumut Bentuk Panitia Qurban dan Sunat Massal 2025 4

    Jelang Hari Raya Haji 1446 H, IMO Sumut Bentuk Panitia Qurban dan Sunat Massal 2025

    Mei 23, 2025
    Kunker Ke Kejari Sibolga, Kajati Sumut Tekankan Pentingnya Disiplin, Kinerja dan Pelayanan Publik 5

    Kunker Ke Kejari Sibolga, Kajati Sumut Tekankan Pentingnya Disiplin, Kinerja dan Pelayanan Publik

    Mei 23, 2025

    You may have missed

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional
    • Infrastruktur
    • Medan
    • Pemko Medan

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional

    Mei 23, 2025
    Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman
    • Haji 2025

    Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman

    Mei 23, 2025
    Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji
    • Haji 2025

    Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji

    Mei 23, 2025
    Jelang Hari Raya Haji 1446 H, IMO Sumut Bentuk Panitia Qurban dan Sunat Massal 2025
    • IMO Indonesia
    • IMO Sumut

    Jelang Hari Raya Haji 1446 H, IMO Sumut Bentuk Panitia Qurban dan Sunat Massal 2025

    Mei 23, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d