Categories: KORUPSI

Oknum ASN dan Pegawai  P3K Terperiksa Terkait Kasus Dana Dacil Mangkir Dari Panggilan Kejari Nias Selatan

Oknum Kepala Sekolah SD Negri 078463 TOBHIL Budilia Halawa yang tidak mengindahkan panggilan kejaksaan Negri Nias Selatan.

Nias Selatan, medanoke.com |
Dua orang terperiksa dalam kasus dugaan korupsi Dana Dacil (Tunjangan Guru Daerah Terpencil) dilaporkan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.

Keduanya masing-masing merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai PPPK, yang hingga kini tidak mengindahkan panggilan dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nias Selatan.

Kedua terperiksa tersebut diketahui telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. Sikap ini dinilai terkesan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si. kepada Medanoke.com, Rabu (14/1/2026). Ndruru menjelaskan bahwa oknum ASN bernama Budilia Halawa, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri No. 078463 Tobhil, sama sekali tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dua kali dipanggil secara resmi.

Hal serupa juga dilakukan oleh Murnijaya Giawa, seorang pegawai PPPK yang bertugas di SMP Negeri 4 Huruna. Yang bersangkutan juga mangkir dari dua kali panggilan Kejari Nias Selatan.

“Anehnya, hingga saat ini belum terlihat adanya upaya pemanggilan paksa terhadap kedua terperiksa tersebut. Bahkan, terkesan ada unsur pembiaran dari pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Nias Selatan,” ujar Ndruru.

Padahal, lanjutnya, keterangan dari kedua terperiksa sangat dibutuhkan untuk mengungkap secara terang dugaan penyelewengan Dana Dacil tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Medanoke.com di kantornya di Jalan Diponegoro No. 1, Telukdalam, Selasa (13/1/2026), mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan panggilan susulan terhadap Budilia Halawa dan Murnijaya Giawa.
Upaya konfirmasi kepada Budilia Halawa melalui sambungan WhatsApp tidak membuahkan hasil, karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Saat ditanya apakah akan dilakukan pemanggilan paksa, Kajari Nias Selatan menegaskan hal tersebut belum dapat dilakukan, karena status hukum kedua terperiksa belum sebagai tersangka.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Nias Selatan, Ts. Laia, mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar segera menghadirkan dan memeriksa kedua terperiksa tersebut demi menjaga kepercayaan publik.

“Langkah ini penting agar masyarakat tidak memiliki persepsi negatif, seolah-olah ada hubungan kedekatan atau ‘masuk angin’ antara aparat penegak hukum dengan pihak terperiksa,” tegas Laia.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Nias Selatan.
(RD)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Warga Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kantor Agrinas Palma Nusantara 1 Dibakar Massa

Ilustrasi penganiayaan (ist) Aek Kanopan, medanoke.com – Suasana di Dusun Kilang Mili, Desa Sukarame Baru,…

23 menit ago

Putusan Sidang Etik Kapolsek Patumbak Masih Misterius, Wartawan Pelapor Menanti Kepastian

Medan, medanoke.com | Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol…

44 menit ago

Ombudsman RI ke Medan Kunjungi PLN UID Sumut, Dalami Penyebab Blackout Sumatera

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara,…

54 menit ago

Anggaran Air Mineral Walikota Rp1,1 Miliar : Haus atau Anggaran yang Terlalu Banyak Minum?

Ketua Gen Z Sumut, Rudi Hutabarat Medan, medanoke.com | Di tengah kondisi ekonomi yang masih…

1 jam ago

Aksi Pencurian Ban Truk Berakhir di Sel Tahanan, Pantas Simanjuntak Diciduk  Personil Polsek Medan Area

Pantas Simanjuntak saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Foto: Jhonson Siahaan). Medan, medanoke.com |…

7 jam ago

Wamenag, Kajati Sumut & Gubsu Buka MTQ ke 40 Provinsi Sumut 2026

Pesan Kajati Sumatera Utara: "Generasi Al-Qur'an Sebagai Benteng Moral Dalam Menghadapi Ancaman Narkoba dan Korupsi…

21 jam ago

This website uses cookies.