Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, setelah Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat yang masuk.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan menolak permohonan pencairan dana JHT dengan alasan para pelapor tidak tercatat berhenti bekerja pada aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Status para pelapor hanya tercatat berubah dari pegawai honorer/THL menjadi PPPK paruh waktu, sehingga sistem tidak mengakomodasi pencairan dana JHT.
Penolakan itu juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Namun, Ombudsman menilai alasan tersebut tidak tepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perubahan status dari THL menjadi PPPK paruh waktu secara hukum telah memenuhi kriteria “berhenti bekerja” sebagai THL. Hal ini merujuk pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022.
Tidak hanya itu, Ombudsman juga menemukan fakta di lapangan yang menunjukkan adanya inkonsistensi dalam kebijakan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sejumlah kasus, dana JHT justru telah dicairkan kepada sebagian PPPK paruh waktu di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar pelayanan dan konsistensi kebijakan lembaga tersebut.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam pelayanan pencairan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.
Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota agar segera menindaklanjuti dan memproses pencairan dana JHT secara penuh bagi para PPPK paruh waktu di Kota Medan. BPJS juga diminta melakukan koordinasi dengan masing-masing OPD terkait teknis pengurusan pencairan dana tersebut.
Selain itu, Ombudsman turut memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Medan untuk memerintahkan para pimpinan OPD agar menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL bagi para PPPK paruh waktu di instansi masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah proses administrasi pencairan JHT.
Ombudsman juga meminta agar setelah proses pencairan JHT selesai, Pemerintah Kota Medan kembali mengaktifkan dan mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan para PPPK paruh waktu tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi dan ketidakkonsistenan kebijakan pelayanan publik. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, persoalan administratif semacam ini justru berpotensi merugikan para pekerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Medan.(**)
MEDAN –medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, MH menggelar buka…
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, didampingi Kanit Idik I AKP…
Medan, medanoke.com | Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) mendesak Presiden Republik…
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora berfoto bersama warga yang berdemo, beberapa saat setelah terjadi keributan…
Medan - medanoke.com, Peraturan daerah (Perda) terkait pemasangan billboard atau reklame di Kota Medan diatur…
Warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualu Hulu, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara yang menerima…
This website uses cookies.